KUALA KURUN/tabengan.com – DS (38), warga Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) harus berurusan dengan kepolisian setelah diduga menghamili keponakannya sendiri, E (12). Usia kehamilan korban saat ini sudah jalan tujuh bulan.
Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin melalui Kapolsek Rungan Iptu Sugeng Purwanto mengatakan, kasus ini terungkap saat pihak sekolah mencurigai kondisi korban, pada 30 Agustus lalu. “Saat dilakukan tes kehamilan, hasilnya positif,” terangnya saat dihubungi Tabengan, Selasa (4/9).
Pihak sekolah lalu meminta orangtua korban untuk datang ke sekolah. Ayah korban, K (40), segera datang ke sekolah. Setibanya di sana, pihak sekolah pun menyampaikan hasil tes kehamilan kepada K. Sontak saja hal itu membuat K terkejut.
Ia lalu menanyakan kepada korban, siapa yang menghamilinya. Korban lantas memberitahu bahwa yang menghamilinya adalah DS, pamannya sendiri yang sebenarnya sudah menikah. Mendengar hal itu, K pun melaporkan ke kantor Polsek Rungan.
Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Rungan segera mengamankan DS dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan pun dilakukan secara berkelanjutan, di antaranya meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk pihak sekolah.
Dari keterangan DS, persetubuhan ini sudah sering dilakukan mulai sejak Januari 2018. Ia juga mengaku perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Namun dari pengakuan korban, perbuatan itu dilakukan sejak Desember 2017.
Menurutnya, dari mulut korban juga sempat tercetus kata-kata takut. “Kita masih mencari, kata-kata takut ini karena apa, apakah takut dengan ancaman atau bagaimana. Korban kondisinya saat ini mengalami stress ringan,” ucapnya.
Saat ini DS dititipkan ke rutan Polres Gumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Reskrim Polsek Rungan dengan backup PPA Polres Gumas. Tersangka dibidik dengan Pasal 81 Ayat 2 UU Perlindungan Anak. “Pasalnya bisa saja bertambah, karena saat ini masih proses penyidikan dan pendalaman kasus,” tandasnya. c-gcm