Hukrim  

Edarkan Sabu, Buruh Tambang Disergap Polisi

TAMIANG LAYANG/tabengan.com – Ahmad alias Puyau, seorang karyawan tambang lipat, warga Gang Keramat, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bartim, Jumat (7/9).

Ia dibekuk bersama empat orang lainnya karena tersandung kasus sabu. Mereka adalah Muhammad Rijani (19), Jaya Hartono alias Ajay (24), Didi alias Pentet (25) warga Jalan Urup, dan Ahmad Jani alias Amad (25) warga Desa Patas Kecamatan Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan (Barsel).

“Kami mengamankan para budak sabu sebanyak lima orang sebagai pengguna dan pengedar serbuk kristal tersebut yang sudah lama menjadi target operasi (TO),” ucap Kasat Narkoba Polres Bartim AKP Dhani S, di Tamiang Layang, Minggu (9/9).

Perwira menengah tersebut menjelaskan, awalnya polisi menangkap Puyau bersama Muhammad Rijani sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangan keduanya ditemukan 1 paket sabu dengan berat kotor 0,23 gram. Pengakuan keduanya, barang haram tersebut dipesan dua orang temannya yang sedang menunggu di barak, bernama Jaya Hartoyo dan Ahmad Jaini.

“Dari hasil pengakuan terlapor Puyau dan Muhammad Rijani dirinya mendapatkan barang dari Didi alias Pente sehingga langsung kami tindaklanjuti dan berhasil menangkap terlapor Didi sekitar pukul 18.45,” katanya.

Dari hasil penangkapan Didi alias Petet ditemukan tiga paket sabu dengan berat kotor 0,95 gram, uang Rp1,09 juta diduga hasil penjualan sabu, satu buah handphone dan kendaraan Yamaha V-xion DA 3020 UL.

Akibat perbuatan itu, mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara. c-yus