Kejari Dampingi Proyek Cor Beton Desa Mantaren 1

PULANG PISAU/tabengan.com – Tim Pengawalan, Pengamanan Pembangunan dan Pemerintah Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau memberikan pendampingan kegiatan proyek peningkatan jalan cor beton dan penimbunan Jalan Handel Raya Bersama, Desa Mantaren 1, Kecamatan Kahayan Hilir.

Kegiatan tersebut merupakan program APBDes Desa Mantaren 1 Tahun 2018 dengan nilai anggaran Rp. 192.749.000.

Kepala Desa Mantaren 1 Surya Dharma kepada awak media, tidak menampik dan membenarkan, bahwa dalam melaksanakan kegiatan proyek peningkatan jalan cor beton dan penimbunan di Handel Karya Bersama dengan nilai anggaran sebesar Rp. 192.749.000 itu akan didampinggi oleh TP4D Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.

Secara teknis, Pemerintah Desa Mantaren 1 telah mengajukan surat permohonan pendampingan kepada TP4D Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.

“TP4D sendiri sudah turun kelokasi, untuk melihat dan meninjau secara langsung proyek jalan yang akan di kerjakan, ” terang Surya Dharma.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Triono Rahyudi SH,MH melalui Kasi Intel, Gusti M Kahfi Alamsyah SH membenarkan, bahwa TP4D telah menerima permohonan dari Kepala Desa Mantaren 1 untuk dilakukan pendampingan terhadap proyek peningkatan pembangunan jalan cor beton di Jalan Handel Karya Bersama dengan alokasi anggaran bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp. 192.749.000,.

“Permohonan pendampingan dari Pemdes Mantaren 1 sudah kita terima, dan sekarang ini sedang dilakukan pengkajian dan peninjauan lokasi, selanjutnya TP4D akan menugaskan Jaksa untuk mendampinggi kegiatan proyek peningkatan jalan cor beton dan penimbunan itu, ” tandasnya. c-mye