PALANGKA RAYA/tabengan.com – Total alokasi formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk lingkungan Pemprov Kalteng tahun 2018 sebanyak 358 formasi. Sementara pengumuman dan pendaftaran CPNS tersebut akan dimulai pada 19 September 2018 mendatang.
“Untuk tes CPNS akan dilakukan dalam tiga zona, yaitu zona barat di Kotawaringin Timur, zona tengah di Palangka Raya, dan daerah Barito di Barito Utara,” kata Pj Sekdaprov Kalteng Fahrizal Fitri, Rabu (12/9).
Fahrizal menjelaskan, pembagian zona ini dimaksudkan untuk mengurangi jarak dan memudahkan para pelamar mengikuti tes.
Di Kota Palangka Raya, tes CPNS akandilakukan di dua lokasi, yaitu di Kantor Unit Pelaksana Teknis Badan Kepegawaian Negara (UPT BKN) dan di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalteng.
“Zona pelaksanaan tes CPNS ini berlaku, baik yang mendaftar CPNS untuk lingkungan Pemprov maupun untuk kabupaten/kota. Sistemnya online, sehingga kita bisa memilih mau ikut tesnya di daerah mana karena tesnya secara nasional,” tutur Fahrizal.
Pelaksanaan tes akan menggunakan sistem computer assisted test (CAT) dan akan dibagi dalam beberapa gelombang atau sesi. Dalam satu hari akan dibagi dalam tiga gelombang atau sesi.
Jatah disabilitas
Terpisah, Kepala BKD Kalteng Katma F Dirun melalui Kabid Pengembangan Rawansyah mengatakan, dari 358 formasi di lingkungan Pemprov Kalteng itu rinciannya adalah tenaga guru sebanyak 218 orang, tenaga kesehatan 80 orang, dan tenaga teknis 60 orang.
Dari total formasi CPNS itu, 5 persen merupakan jatah peserta dengan predikat kelulusan cum laude, dan 1 persen untuk disabilitas. Sementara untuk yang cum laude tersebut harus berasal dari perguruan tinggi, fakultas dan program studi yang terakreditasi A.
Berdasarkan data website Menpan-RB, Kemenpan-RB mengeluarkan Peraturan Menteri terkait pengadaan CPNS tahun 2018 yaitu Peraturan Menteri No 37/2018, yang mengatur tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.
Peraturan itu menyebutkan, SKD CPNS tahun 2018 terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Nilai ambang batas tersebut yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK. Sementara jumlah soal yang akan diujikan adalah 100 butir, terdiri dari 35 soal TKP, 30 soal TIU, dan 35 soal TWK.
Namun, nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan atau formasi khusus. Sementara formasi khusus itu, misalnya, untuk putra/putri lulusan terbaik (cum laude), penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, olahragawan berprestasi internasional, diaspora, dan tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II.
Nilai ambang untuk formasi khusus tersebut adalah sebagai berikut, nilai kumulatif SKD bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat cum laude dan diaspora paling sedikit 298, dengan nilai TIU paling rendah 85. Sementara nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling serendah-rendahnya 70.
Untuk nilai kumulatif SKD bagi putra/putri Papua dan Papua Barat paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60. Nilai kumulatif SKD bagi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60. dkw
Alokasi Formasi CPNS Untuk Pemprov Kalteng 2018
Sebanyak 358 Formasi
Tenaga Guru | 218 orang |
Tenaga Kesehatan | 80 orang |
Tenaga Teknis | 60 orang |
Sumber : BKD Kalteng