TAMIANG LAYANG/tabengan.co.id – Kalangan legislator DPRD Barito Timur (Bartim), menilai wilayah Bartim sangat memerlukan payung hukum pencatatan penduduk bagi warga pendatang. Hal itu agar pada pendatang yang tinggal minimal 6 bulan wajib pindah alamat dan jadi warga Bartim.
“Dengan adanyanya Perda dimaksud, pendataan teknis terhadap para warga tidak rancu dan sinkron sesuai fakta di lapangan,” ujar Ariantho S Muler , kepada Tabengan, Selasa (21/3).
Perda itu, lanjutnya, sangat dibutuhkan setelah kami mengkosultasikan ke dinas teknis Provinsi Kalteng. Apalagi melalui payung hukum itu ada kriteria yang mewajibkan pendatang dengan waktu selama 6 bulan harus memiliki KTP di wilayah setempat.
Politisi PKPI ini juga mengatakan, pendataan penduduk yang dilakukan teknis di daerah setempat selama ini belum optimal. Sinkronisasi data yang dimiliki dengan fakta di lapangan masih ada tidak sesuai.
“Perda terkait kependudukan itu berdampak besar untuk mendorong teknis lebih sigap. Sehingga data yang disajikan akan lebih akurat .Dan berdampak positif terhadap kelancaran segala urusan pemerintah,”timpalnya.
Selain itu, tambah Ariantho, berkaitan dengan data pemilih potensial yang dibutuhkan menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2018 nanti, pihaknya juga akan mencoba mengusulkan Perda Kependudukan itu kepada pemerintah daerah dalam paripurna. Pengajuan Perda berdasarkan hasil konsultasi Komisi I ke Provinsi Kalteng.
“Dewan berharap agar hal ini bisa direspon baik pemerintah daerah, agar bisa dibahas bersama dan akhir ditetapkan menjadi perda,” harapnya. c-yus