Fatwa MUI Mura Vaksin MR Haram

PURUK CAHU/tabengan.com – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Murung Raya (Mura), dr Suria Siri menyikapi pemberitaan yang beredar tentang pemberian vaksin Measles Rubella (MR). Dimana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mura memfatwa haram vaksin MR, beberapa pekan lalu.

Ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/9) pagi, Suria Siri menyampaikan sampai saat ini pihaknya tetap melayani masyarakat yang ingin anaknya mendapatkan vaksin MR tersebut.

Menurut dia, pihaknya mengacu pada fatwa MUI pusat Nomor: 33 tahun 2018 tentang penggunaan vaksin MR produk dari serum institute of India untuk imunisasi, pada poin ketiga hukumnya masih diperbolehkan (Mubah) dalam kondisi terpaksa karena belum ditemukan vaksin MR yang halal.

“Tentu ini menjadi dilema, karana banyak dari masyarakat yang masih merasa ragu dengan vaksin MR setelah tersebarnya fatwa MUI Mura yang diberita bahwa vaksin MR hukumnya haram. Namun berdalih kepada fatwa MUI pusat kita bisa melihat bahwa pemberian vaksin MR merupakan upaya yang dilakukan oleh pihak Dinkes agar masyarakat tidak terkena virus MR. Seperti pepatah lebih baik mencegah dari pada mengobati,” tegas dia.

Suria Siri menambahkan, saat ini berita tentang wabah virus MR sudah memasuki beberapa daerah yang ada di Kalimantan Tengah (Kalteng), seperti di Kabupaten Kapuas. Sedangkan dari data yang dihimpun Dinkes Mura pencapaian masyarakat yang sudah melakukan vaksin MR hanya 45 persen.

“Saya sangat prihatin, Kabupaten Mura saat ini menjadi salah satu kabupaten yang antusias penggunaan vaksin MR sangat rendah untuk se Kalteng. Dengan pencapaian hanya berkisar dibawah 50 persen dari total keseluruhan anak-anak wajib melaksanakan vaksin MR,” tambahnya. c-vid