Hukrim  

Kasus Asusila: 7 Orang Tersangka, 5 Orang Dipulangkan

KUALA KURUN/tabengan.com – Kepolisian terus melakukan penanganan secara intensif terhadap kasus asusila yang menimpa 2 pelajar kembar di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Sejauh ini, ada 7 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 5 lainnya dipulangkan ke orangtua karena tidak terlibat.

“Tujuh sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan 5 kita kembalikan ke orangtua karena terbukti tidak terlibat. Lima orang itu cuma membantu korban,” ungkap Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin melalui Kapolsek Tewah Ipda Priyo Mulyono saat dihubungi awak media, Minggu (16/9) malam.

Ia mengatakan, yang dimaksud membantu disini adalah memakaikan baju serta selimut kepada korban dan tidak ikut melakukan tindak asusila kepada si kembar. Dalam waktu dekat, kepolisian juga akan segera melakukan gelar dan rekonstruksi. “Saat ini korban mendapat pendampingan dari Psikolog,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah remaja di bawah umur mengadakan pesta minuman keras (miras) dan menggilir 2 perempuan di bawah umur. Kejadian ini terjadi di sebuah barak di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Minggu (9/9).

Selang beberapa hari setelah kejadian, tepatnya Rabu (12/9), si kembar menceritakan kejadian naas yang menimpa mereka kepada wali kelas di sekolah. Wali kelas yang terkejut mendengar pengakuan si kembar segera menyampaikan kepada orangtua mereka berdua.

Sang ayah yang bekerja di Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau segera pulang dan baru dapat sampai ke Tewah pada Kamis (13/9) pagi. Mengetahui kejadian yang menimpa kedua buah hatinya, ia pun tidak terima dan melapor ke Polsek Tewah.c-gcm