SAMPIT/tabengan.com – Aparat Polsek Jaya Karya Polres Kotim akhirnya menetapkan Alfianur (46), sebagai tersangka pelaku pembakaran rumah toko di Jalan HM Arsyad Km 36 Desa Jaya Karet, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Minggu (16/9) siang.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel SIK melalui Kapolsek Jaya Karya Ipda Hamdan Samudro mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi serta alat bukti yang dikumpulkan, ternyata sudah memenuhi alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku sementara ini kita kenakan Pasal 187 huruf 1e KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara 12 tahun,” jelas Kapolsek, saat dikonfirmasi, Senin (17/9).
Terkait dengan motif pelaku tersebut, Kapolsek mengungkapkan, dari pemeriksaan sementara pelaku dendam dengan korban, karena mencurigai korban ada hubungan spesial dengan istrinya.
“Saat ini kita masih terus melakukan pendalaman kasus ini,” jelas Kapolsek Jaya Karya.
Sebelumnya diberitakan diduga karena dendam asmara, Alfianur (46), warga Jalan Badawi Hudan RT 4 RW 2 Desa Jaya Kelapa Kecamatan Mentaya Hilir Selatan nekat membakar ruko bangunan milik Syahroni (43), warga Desa Jaya Karet Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Jalan HM Arsyad Km 36 RT 7 RW 4 Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, sekitar pukul 11.35 WIB, Minggu (16/9) siang.
Peristiwa tersebut bermula saat pelaku mendatangi rumah korban yang menjadi satu dengan toko bangunan di sebelahnya. Namun saat itu korban tidak berada di rumahnya, karena sedang pergi ke Kota Sampit.
Ketika itu pelaku hanya mendapati anak korban. Saat bertemu dengan anak korban, pelaku menebar ancaman akan menghabisi keluarga korban. Setelah itu, pelaku pergi untuk membeli BBM jenis pertamax di warung dekat rumah korban sebanyak 1 liter. Sejurus kemudian, pelaku menyiramkan pertamax tersebut ke toko bahan bangunan korban lalu menyulutnya dengan korek api gas. Akibatnya, toko bangunan dan rumah korban langsung berkobar, pelaku kemudian langsung pergi dan menyerahkan diri ke aparat Polsek Jaya Karya.c-arb