PALANGKA RAYA/tabengan.com – Menjamurnya waralaba yang mulai merambah berbagai wilayah di Kalimantan Tengah mengancam koperasi maupun usaha mikro kecil menengah (UMKM). Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil)/Dekopinda dengan instansi terkait se-Kalimantan Tengah yang dilangsungkan di Hotel Neo Palangka Raya, Selasa (18/9).
Ketua Harian Dekopin Kalteng, Y Freddy Ering kepada Tabengan, Selasa (19/9), menjelaskan, saat ini banyak koperasi maupun UMKM di Kalteng yang perkembangannya terhambat karena mulai menjamurnya waralaba, seperti Alpamart, Indomaret, Megamart maupun lainnya.
Sebab itu, kata Freddy, dalam kesempatan rakor tersebut, pihaknya meminta kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk mengendalikan kehadiran waralaba yang mulai menjamur. Karena untuk pengelolaan dan penanganan itu merupakan kebijakan dari pemerintah kabupaten/kota.
“Memang kewenangan kabupaten/kota untuk dapat mengendalikan masuknya waralaba, pemberian izin waralaba itu. Alfamart, Indomart memang itukan jaringan nasional, konglomerat, jadi serampangan, mengancam. Kita bisa lihat di dalam kota di desa bisa masuk,” tegas Freddy.
Dia mencontohkan sebelumnya masyarakat telah berpuluh-puluh tahun membangun usaha, seperti warung-warung kecil. Tidak lama kemudian masuk Alfamart yang diikuti oleh Indomart, hal ini tentunya akan mematikan usaha masyarakat.
“Jika dalam suatu daerah sudah dibuatkan Perda, namun waralaba tetap menjamur artinya ada kegagalan pemerintah daerah dalam mengatur, mengendalikan,” terang Freddy.
Dikatakan Freddy, pemerintah memang tidak bisa mengerem investasi masuk di sebuah daerah, tetapi perlu diingat pemerintah juga berkewajiban melindungi usaha kecil mikro.
Freddy menambahkan, saat ini perhatian pemerintah terhadap pertumbuhan koperasi dan UMKM sudah cukup bagus, baik dari segi penganggaran dan sebagainya. Namun kedepan perhatian pemerintah itu perlu terus ditingkatkan, agar perkembangan koperasi di Kalteng semakin maju dan bisa menyejahterakan masyarakat, terutama anggota koperasi. sgh