Honorer K2 Tolak Permen PAN-RB

KASONGAN/tabengan.com – Puluhan tenaga honorer K2 di beberapa Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan merasa keberatan dengan persyaratan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk di Pemkab Katingan.

Para honorer tersebut, akhirnya membuat sebuah pernyataan melalui pers rillis kepada sejumlah media. “Karena, jika persyaratan tersebut benar-benar diberlakukan, saya yakin untuk tenaga honorer K2 di Kabupaten Katingan yang sudah bekerja belasan tahun ini nyaris tak akan lolos dari sisi admisistrasinya,” ujar Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Kabupaten Katingan, Godson Kornelius David kepada Tabengan di Kasongan, Rabu (19/9).

Menurut Godson, ada beberapa persyaratan di Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permen PAN) RI No.36 Tahun 2018, diantaranya tentang usia maksimal 35 tahun dan pembatasan formasi, yaitu hanya tenaga pedidik atau guru dan tenaga kesehatan, sementara bidang teknis lainnya seperti ekonomi, pertanian dan yang lainnya tidak ada.

Hal ini, menurut Godson, yang juga honorer di Sekretariat DPRD Katingan, akan mengundang kecemburuan sosial terhadap 86 orang tenaga honorer yang tersebar di beberapa SOPD.

Sehubungan dengan itu, dirinya meminta kepada DPRD Katingan agar menyurati Kemen-PAN dan RB di Jakarta untuk menolak atau merevisi Permen PAN-RB No.36/2018 tersebut. “Sehingga kami yang sudah berusia lebih 35 tahun ini diangkat dalam perekrutan CPNS tahun 2018 ini. Begitu pula dengan formasinya, jangan hanya 1 atau 2 orang saja honorer K2 yang direkrut, tapi semuanya,” harapnya.

Sekadar diketahui, dari 234 orang yang bakal direkrut menjadi CPNS di Pemkab Katingan, hanya 1 orang untuk tenaga honorer K2 yang akan direkut, yaitu guru kelas ahli pertama dengan kualifikasi S-1 PGSD. Sedangkan lainnya adalah tenaga pendidikan atau guru dan tenaga kesehatan.c-dar