Ekobis  

Penunggak Royalti Mayoritas di Barito

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Pj Sekdaprov Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan, perusahaan yang melakukan tunggakan royalti tambang ini sudah diidentifikasi, sehingga diharapkan mereka dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya.

“Dan kita akan menerbitkan surat peringatan kepada mereka (perusahaan). Jika sampai batas waktu yang diberikan namun tidak dipatuhi, maka akan dilakukan tahapan-tahapan sesuai prosedur yang berlaku, sampai pada penghentian operasi, bahkan sampai pada pencabutan izin,” katanya, saat ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kalteng, Selasa (25/9).

Fahrizal menyebut, kalau harus sampai dilakukan penghentian operasi, bahkan sampai pada pencabutan izin, maka itu akan dipublikasikan juga di media.

Sementara perusahaan pertambangan yang banyak menunggak pembayaran royalti tersebut, dinilai berada di daerah Barito, karena di sana merupakan daerah pertambangan. Kendati demikian, dia mengaku tidak tahu persis berapa jumlah perusahaan tambang yang menunggak pembayaran royalti tersebut.

Namun untuk menagih tunggakan royalti tambang tersebut, lanjut dia, kalau diperlukan akan dibentuk tim terpadu dengan melibatkan pihak Kepolisian dan Kejaksaan, termasuk pihak kabupaten.

“Intinya bahwa perusahaan yang berusaha di daerah ini, diharapkan kewajiban mereka kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat dipenuhi, sehingga kalau mereka tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya, maka kita harus tegas,” ujarnya.

Terkait maksud Gubernur bahwa Pemerintah tidak boleh kalah dengan pengusaha tersebut, ujar Fahrizal, sebagai instansi pemerintah yang mengeluarkan perizinan, pemda harus tegas kalau kewajiban-kewajibanya tidak terpenuhi.

“Kita memberikan izin, kita sebagai instansi pemerintah yang mengeluarkan regulasi perizinan tersebut, sehingga kalau kewajiban-kewajibannya tidak terpenuhi, maka kita berhak untuk melakukan pencabutan atau mengeluarkan rekomendasi pencabutan kalau izin tersebut dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” tegasnya.

Senin (24/9) lalu, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengatakan, kekayaan SDA di Kalteng ini sangat luar biasa, berbagai jenis bahan tambang ada di dalam perut bumi Kalteng, baik batu bara, emas, minyak bumi, gas, dan sejumlah bahan tambang lainnya ada.

Untuk itu dia meminta kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalteng, agar perusahaan tambang yang menunggak royalti, yang mencapai sekitar Rp600 milar dan tidak tertib membayar royalti tambangnya agar ditindak secara tegas.

Sebelumnya Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng Ermal Subhan mengatakan, royalti yang sudah terkumpul dari sektor pertambangan sudah mencapai Rp 1,4 triliun lebih. Angka tersebut sudah melebihi target yang ditetapkan, yaitu sebesar Rp 780 miliar lebih.

Kendati demikian, royalti dari sektor pertambangan tersebut akan terus didigenjot, sehingga setidaknya sampai akhir tahun nanti bisa sama dengan perolehan pada tahun sebelumnya, mencapai sekitar Rp1,7 triliun lebih. dkw