SAMPIT/tabengan.com – Aksi pencurian sarang burung walet di Desa Patai Kecamatan Cempaga Kotim, Rabu (26/8) dini hari, ternyata dilakukan oleh 5 orang pelaku. Dari 5 orang tersebut,2 pelaku berhasil diringkus.
Satu pelaku diringkus di dalam bangunan walet bernama Rudianto atau Rodi (19) asal Kabupaten Bartim. Sedangkan seorang pelaku lainnya diringkus aparat di rumahnya di daerah Baamang yaitu Ro.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel SIK saat ekspos penangkapan pencuri sarang walet tersebut mengungkapkan, para pelaku beraksi dengan cara memanjat menggunakan tali melalui lobang tempat masuknya burung walet di gedung tersebut.
“Dari 5 orang pelaku ini, 2 orang menunggu di luar dan 3 orang yang beraksi di dalam gedung. Namun aksi mereka diketahui oleh pemilik gedung sehingga para pelaku ini sempat kabur, hanya satu pelaku yang tidak sempat kabur dan bersembunyi di dalam gedung walet itu,” terang Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Dhovan Oktavianton dan Kasat Reskrim AKP Wiwin Junianto Supriadi, Rabu (26/9) malam.
Disampaikannya, pelaku yang bersembunyi di dalam gedung membawa senjata api rakitan jenis revolver. Saat dia dikepung warga dan aparat dari Polsek Cempaga, pelaku melepaskan dua kali tembakan.
“Senjata api tersebut informasinya diperoleh dari pelaku yang saat ini masih buron. Pelaku yang tertangkap ini mengaku melepaskan tembakan hanya untuk menakut-nakuti saja,” terangnya.
Dijelaskannya, pelaku yang tertangkap mengaku baru kali ini melakukan aksi pencurian sarang walet. Namun pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait dengan informasi yang disampaikan oleh kedua pelaku.
“Salah satu pelaku yang ditangkap ini masih di bawah umur. Dia katanya melakukan pencurian ini karena diajak ayah tirinya yang saat ini masih buron,” ungkap Kapolres.
Selain menangkap kedua pelaku, dan mengamankan senjata api beserta 2 selongsong peluru, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain pisau untuk panen walet, 1 roll tali tambang warna putih, 1 buah tasransel warna hitam, dua buah sarang burung walet, sepasang sepatu olahraga, 2 pasang sandal, 1 buah gunting, karet ban ukuran kecil dan telepon seluler.
“Kita akan kejar para pelaku yang masih buron ini. Pokoknya tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Kotim,” tegas Kapolres.
Kapolres mengatakan pihaknya juga menyelidiki kemungkinan adanya penadah sarang burung walet curian tersebut. “Mereka ini hanya bertugas untuk mencuri sarang burung walet, untuk yang mejualnya bukan tugas mereka. Ini yang masih kita selidiki,” tandasnya. c-arb