KUALA KURUN/tabengan.com – S (38) dan R (44), warga Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur, L (13). Ironisnya, R ternyata ayah kandung dari L.
R tinggal di sekitar perusahaan besar swasta di Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, sedangkan S merupakan warga Desa Fajar Harapan, Kecamatan Manuhing. Bahkan, S kabarnya sudah dijodohkan R untuk menikah dengan korban.
Berawal dari kecurigaan tetangga korban yang melihat tingkah laku korban sering terlihat murung dan tidak seperti teman-temannya yang lain, salah satu tetangganya menanyakan langsung ke korban. Dengan polos korban mengaku pernah disetubuhi ayah kandungnya.
Terkejut, tetangga sekitar segera melaporkan kepada Satpam. Lantas, Satpam segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manuhing. Di Polsek Manuhing ini lah baru terbongkar, bahwa ayah korban sudah beberapa kali menyetubuhi korban, ditambah S yang mencabuli korban.
Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin melalui Kapolsek Manuhing Iptu Nanang M membenarkan adanya kejadian asusila tersebut. “Saat ini S dan R berada di Polres Gumas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya saat dihubungi Tabengan, Kamis (27/9) malam.
Ia mengatakan, R merupakan ayah kandung L. Mereka berdua tinggal bersama-sama ibu tiri L, sedangkan ibu kandung L saat ini bekerja sebagai TKI. Perbuatan R terhadap L sudah dilakukan berkali-kali, khususnya saat ibu tiri L pulang kampung.
Saat ini korban mengalami gangguan psikologis. Korban dibawa ke Palangka Raya untuk mendapatkan pendampingan dan dipulihkan kondisi mentalnya. c-gcm