Hukrim  

Berkas Kasus Penipuan 4 Kader Demokrat P 21

BUNTOK/tabengan.com – Berkas kasus penipuan yang dilakukan oleh 4 orang kader Partai Demokrat Barito Selatan (Barsel) beserta barang bukti telah dilimpahkan Kepolisian setempat ke Kejaksaan Negeri Buntok. Berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21), dan selanjutnya akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Keempat tersangka dugaan kasus penipuan tersebut semua kader Partai Demokrat yakni Ketua PAC Pandi Udaya, Ahmad Normansah Badarudin, termasuk Astianto anggota DPRD Barsel yang masih aktif, kasus ini sudah dinyatakan P21 dan kini kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Buntok,” kata Kasat Reskrim AKP Triyo Sugiono mewakili Kapolres Barsel AKBP Eka Syarif Nugraha Husen, kemarin.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara ini, penyidikan di tingkat kepolisian sudah selesai. Selanjutnya berada di pihak Kejaksaan guna melakukan penuntutan ke Pengadilan.

“Hal tersebut sesuai dengan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” Triyo Sugiono ketika berada di Kejaksaan Negeri Buntok, Kamis (26/9).

Sebelumnya keempat tersangka diperiksa selama kurang lebih 3 jam di Kantor Kejaksaan Negeri Buntok. Para tersangka didampingi pengacaranya masing-masing. Selanjutnya para tersangka langsung dibawa atau dititipkan di Rutan Kelas II Buntok.

Keempat kader Partai Demokrat ini dilaporkan H Supiatma ke Polres Barsel atas dugaan penipuan yang dilakukan pada acara pemilihan Ketua DPC Partai Demokrat Barsel periode 2018-2023 yang digelar di Sampit Kabupaten Kotim, beberapa waktu lalu.

Atas perbuatan mereka H Sufiatma merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah. Untuk itu yang bersangkutan merasa keberatan, dan melaporkan dan menyerahkan kepada aparat hukum dalam hal ini pihak Polres Barsel.

Informasi terkumpul menyebutkan, setelah melalui proses pemeriksan yang cukup panjang, akhirnya bulan Agustus 2018 kemarin ditetapkan 3 orang dari 4 orang terlapor menjadi tersangka dan diamankan. Sementara Astianto diproses dan diamankan pada September 2018, karena ia anggota DPRD aktif, jadi masih perlu surat keterangan izin dari Gubernur Kalteng. c-lis