PALANGKA RAYA/tabengan.com – Tunggakan royalti tambang dari sejumlah perusahaan pertambangan di Provinsi Kalimantan Tengah sebelumnya mencapai sekitar Rp1 triliun. Namun setelah dilakukan penagihan, tunggakan tersebut turun menjadi Rp 600 miliar, dan saat ini tinggal sekitar Rp130-an miliar.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng Ermal Subhan, mengatakan, tunggakan royalti tambang itu awalnya hampir mencapai Rp1 triliun. Namun dalam kurun waktu satu tahun, dengan dilakukan pendekatan dan penagihan, berkurang menjadi Rp600 miliar, kemudian turun menjadi Rp 150 miliar, dan saat ini tersisa sekitar Rp120-Rp130 miliar.
“Jumlahnya sudah berkurang jauh,” ujarnya, saat ditemui di sela-sela pembukaan Kalteng Trade Expo 2018, di Palangka Raya, Sabtu (29/9).
Dikatakan Ermal, sejumlah perusahaan tersebut juga berjanji akan menyelesaikan tunggakannya pada akhir tahun ini. Tetapi sebagian perusahaan tersebut izin usaha pertambangan (IUP)-nya sudah mati, IUP sudah berakhir dan sebagainya, sehingga yang akan ditagih tersebut hanya sekitar 50-60 persennya.
Sejumlah perusahaan pertambangan yang menunggak royalti tambang tersebut kebanyakan berada di daerah Barito, seperti di Kabupaten Barito Utara, Barito Timur, dan Murung Raya.
Besarnya tunggakan royalti tersebut, ujar Ermal, karena sistem sebelumnya royalti tidak langsung dibayar saat melakukan pengangkutan, namun jual dulu baru bayar. Saat ini bayar dulu royaltinya, baru bisa melakukan pengangkutan dan harus mengantongi surat asal barang (SAB).
“Sehingga pada 2016 dan 2017 itu tidak ada perusahaan yang menunggak pembayaran royalti. Tunggakan royalti tersebut adalah tunggakan tahun sebelumnya,” ujarnya.
Sebelumnya Gubernur Sugianto Sabran mengharapkan agar kekayaan sumber daya alam (SDA) di Kalteng dapat menjadikan daerah ini lebih bermartabat. Karena saat ini kekayaan SDA Kalteng tersebut dinilai belum berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat yang ada di sekitarnya. dkw