PALANGKA RAYA/tabengan.com – Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 tentang sampah yang memberi sanksi pidana bagi puluhan pelanggar pada hari pertama, mendapat kritik dari kalangan praktisi hukum.
Alfridel Jinu, praktisi hukum, menyoroti penindakan terhadap puluhan warga yang membuang sampah tidak pada waktunya dan dinaikkannya pelanggar perda menggunakan mobil bak terbuka Satpol PP. Disebutkan jika setiap orang mempunyai hak untuk tidak dieksekusi di depan publik. Pelanggar perda tidak boleh dipertontonkan.
“Apabila memenuhi unsur, maka akan masuk pelanggaran HAM. Jangan pertontonkan pelanggar Perda dengan menaikkannya ke bak terbuka. Saya miris melihatnya,” ucapnya, Selasa (2/10) siang.
Alfridel mengatakan, Pemko Palangka Raya harus merevisi terkait Perda No 1/2017 tentang Penanganan Sampah. Di antaranya tentang pemberlakuan jam buang sampah.
“Kapan saja mereka mau membuang sampah, silakan. Kekurangan Pemko dalam penanganan sampah jangan dibebankan kepada masyarakat. Itu tidak adil. Padahal masyarakat sudah beritikad baik dengan membuangnya ke tempat sampah,” tegasnya.
Ia menegaskan, jika Perda terkait sampah tidak direvisi, maka akan dilakukan uji review ke Mahkamah Agung. Apabila perlu menyurati Kemendagri untuk membatalkan perda tersebut.
“Mereka itu pelanggar, bukan pelaku kriminal. Koruptor saja menggunakan mobil bagus, masa pelanggar memakai bak terbuka dan membiarkan masyarakat menghakimi mereka,” urainya.
Alfridel menjelaskan, ia bukan tidak mendukung terkait penanganan sampah di Palangka Raya. Hanya saja ada beberapa yang harus direvisi. “Yang benar itu membuang sampah sembarangan dilarang. Pembuatan Perda harus dilandasi asas keadilan, pemerataan dan asas manfaat,” tutupnya.
Diperlakukan Baik
Menanggapi hal ini, Kabid Kebersihan Disperkim Kota Palangka Raya Muhammad Aftah mengatakan bahwa itu hanya persepsi masyarakat. “Pakai mobil untuk mobilisasi saja untuk dibawa ke kelurahan kemarin. Tidak ada maksud seolah-olah kriminal. Sebagian besar warga malah membawa motor sendiri ke lokasi sidang dan pelanggar diperlakukan dengan baik,” ucapnya, melalui pesan whatsapp.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya telah melakukan evaluasi terkait pelaksanaan penindakan kemarin. Seperti mobilisasi tim, teknis dan jadwal sidang.
“Niat kita intinya untuk menuju kota yang bersih dan warga yang cerdas mengelola sampah. Sosialisasi kita jalan terus. Teman-teman pengawas lapangan kita aktif melakukan teguran secara persuasif ke warga yang masih melanggar ketentuan. Untuk bulan ini target kita minimal ada 8 kali penindakan lapangan,” tuturnya.
Dibuang Sembarangan
Sementara itu, Suriansyah Halim, anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), mengatakan, akibat perda ini ada masyarakat yang takut membuang sampah di TPS, lalu memilih membuang sampah di sembarang tempat.
Dia mengapresiasi tujuan Perda sampah karena membuat keteraturan dan meningkatkan kebersihan lingkungan serta meringankan beban kerja petugas kebersihan. Tapi, dia mempermasalahkan proses sosialiasi terkait jam membuang sampah pada Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan depo sampah yang tidak sepenuhnya sampai ke masyarakat.
“Lakukan sosialiasi berupa teguran selama beberapa minggu atau sebulan. Saya yakin masyarakat akan sungkan membuang sampah sembarang waktu,” saran Halim, Selasa.
Menurut Halim, sekarang ada oknum masyarakat kucing-kucingan dengan petugas pengawas TPS atau depo sampah antara pukul 07.00 WIB hingga 16.00 WIB. “Sudah bagus masyarakat mau membuang sampah di TPS atau Depo Sampah. Tapi sekarang karena takut didenda, ada oknum masyarakat lebih memilih membuang sampah di sembarang tempat atau bahkan di tepi jalan,” tutur dia.
Meski dalam sidang lapangan pelanggar hanya dikenakan denda Rp 50.000, tapi untuk kalangan tertentu, jumlah uang tersebut sangat besar dan sulit dicari. “Saya berharap Wali Kota Palangka Raya yang baru menjabat tidak tinggal diam dan mengevaluasi pelaksanaan perda tentang sampah ini,”pungkas Halim. fwa/dre