Hukrim  

Polisi Amankan 3 Pembakar Lahan

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Beberapa hari terakhir Kota Palangka Raya diselimuti kabut asap yang cukup tebal, sehingga mengganggu aktivitas warga. Disebutkan, asap kiriman tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Kapuas. Meski demikian, di pinggiran Kota Palangka Raya masih terlihat ada lahan yang terbakar, dan dilakukan pemadaman oleh Satgas Karhutla. Bahkan pihak kepolisian telah menangkap pembakar lahan tersebut.

Seperti dilakukan Polres Palangka Raya yang mengamankan 3 pria pembakar lahan di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 42, Kamis (27/9) lalu. Ketiganya yakni Pandung (31), Dodi (25), dan Pino (21).

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, penangkapan bermula saat aparat mendapatkan informasi mengenai adanya kebakaran hutan dan lahan di Jalan Tjilik Riwut Km 42 Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.

Mendapat informasi tersebut, petugas bersama Satgas Karhutla lalu berangkat menuju lokasi dan mendapati ketiga pelaku berada di sana. Saat ditanyakan, ketiganya mengaku telah membakar lahan di kawasan tersebut.

“Mereka sudah beberapa hari bekerja untuk membersihkan lahan di sana dengan upah Rp1,5 juta. Pemilik lahan sudah kita beri surat panggilan untuk pemeriksaan,” ucapnya, Selasa (2/10) siang.

Menurutnya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 187 KUHPidana terkait pembakaran dan Undang Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 1997. Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Untuk pemilik lahan kita akan periksa nantinya. Apakah betul memerintahkan membersihkan lahan dengan cara dibakar,” tegasnya. fwa