Tak Masuk DPT, Lapor ke Posko Layanan Pemilih

KUALA KURUN/tabengan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mendirikan posko layanan pemilih sebagai gerakan melindungi hak pilih. Posko tersebut berada di kantor KPU Kabupaten Gumas, dan dibuka dimulai dari 1 Oktober hingga 28 Oktober 2018 mendatang.

”Pendirian posko tersebut sebagai upaya KPU mulai dari tingkat pusat hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa/kelurahan, untuk menyempurnakan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” kata Komisioner KPU Divisi Program dan Data Yepta H Jinal, Kamis (4/10).

Dalam posko tersebut, banyak hal yang akan diperbaiki. Contohnya, apabila masih terdapat data ganda, maka akan dilakukan penghapusan. Kemudian, pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti umur yang kurang dari 17 tahun pada hari pemungutan suara, juga akan dikeluarkan dari DPT.

Nantinya setelah posko ini ditutup, maka akan dilanjutkan dengan penyusunan hasil dari gerakan melindungi hak pilih tersebut. Untuk tingkat PPS desa/kelurahan dilakukan pada 29 Oktober hingga 3 November 2018. Untuk penyusunan hasil di tingkat Kabupaten Gumas, rencananya akan dilaksanakan pada 9-11 November.

”Intinya posko gerakan melindungi hak pilih ini sebagai upaya maksimal, agar jangan sampai ada masyarakat Kabupaten Gumas yang sudah memenuhi syarat, namun tidak masuk dalam DPT. Untuk masuk DPT, bisa membawa KTP-el maupun KK saja,” tegasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar berpartisipasi untuk mengecek namanya di DPT yang diumumkan di desa/kelurahan maupun secara online. Jika ada masyarakat yang belum terdaftar di DPT, mereka bisa menyampaikannya ke PPS desa/kelurahan, PPK, atau langsung ke kantor KPU.

”Posko ini juga menerima masukan dan tanggapan dari seluruh elemen masyarakat, baik itu ditemukannya kegandaan maupun yang belum masuk DPT,” tandasnya.c-gcm