PALANGKA RAYA/tabengan.com – Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kalteng terus melakukan inventarisasi aset-aset mantan Bupati Katingan Akhmad Yantenglie. Inventarisasi dan penyitaan itu dilakukan terkait dugaan korupsi dana kas daerah sebesar Rp35 miliar.
Dalam proses inventarisasi yang dilakukan pada Selasa (9/10), ada 5 item aset tersangka Akhmad Yantenglie yang berhasil disita oleh penyidik. Yakni, satu unit rumah di Jalan Pahlawan, satu unit rumah di Jalan Revolusi, perkebunan sawit dan sarang burung walet di wilayah Desa Hampangen, dan Ruko dua lantai di Jalan Tjilik Riwut Km 3 Kota Kasongan.
Berlangsung tertutup, proses penggeledahan dan penyitaan disaksikan langsung Ketua RT dan RW serta tersangka Akhmad Yantenglie.
Penyitaan aset sendiri dimaksudkan untuk pengganti atas kerugian negara sebesar Rp35 miliar.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kalteng AKBP Teguh Widodo menerangkan saat ini proses inventarisasi terus dilakukan untuk mencari lebih banyak aset kekayaan yang dimiliki oleh Akhmad Yantenglie.
“Kita berupaya untuk mengembalikan kerugian negara. Inventarisasi masih dilakukan, salah satunya jika berada di luar daerah,” terangnya.
Ahmad Yantenglie ditahan penyidik Polda Kalteng karena diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi atas kehilangan dana kas pemerintah daerah setempat sebesar Rp35 miliar.
Yantenglie ditahan sejak Senin (8/10) sekitar pukul 21.00 WIB. Penahanan dilakukan setelah Yantenglie ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda Kalteng.
Teguh mengatakan, penahanan Ahmad Yantenglie dilakukan karena semua tahapan pemberkasan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Yantenglie, hampir rampung.
Selain kasus dugaan korupsi, mantan Bupati Katingan itu juga pernah terlibat kasus skandal perselingkuhan dengan pegawai rumah sakit berinisial FY pada 5 Januari 2017 lalu. fwa