PALANGKA RAYA/tabengan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng telah menetapkan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPT-HP) tahap pertama sebanyak 1.712.267 pemilih.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kalteng, Wawan Wiraatmaja, saat diskusi publik Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) di Palangka Raya, Jumat (12/10).
Dikatakan, berdasarkan hasil pemilu sebelumnya, daftar pemilih di Kalteng mencapai 1.955.961 orang. Sementara data yang diberikan dari Ditjen Dukcapil Kemendagri dalam data penduduk potensial pemilu (DP4) berjumlah 1.829.121 jiwa.
Kedua data ini, saat disandingkan diperolehlah daftar pemilih sementara berjumlah 1.704.999. Setelah dilakukan pemutahiran data, maka ditetapkanlah daftar pemilih tetap Kalteng sebanyak 1.737.480 pemilih.
Wawan menjelaskan, DPT pemilu terakhir, disandingkan dengan DP4. Mana yang ada di DPT pemilu terakhir dan mana yang ada di DP4. Dan, mana yang tidak ada di DPT pemilu terakhir, dan mana yang tidak ada di DP4. Apabila tidak ada di DPT, namun ada di DP4 inilah yang harus difaktualkan. Artinya, yang ada itu harus dilakukan pemeriksaan, pencocokan, dan penelitian apakah yang bersangkutan itu memang benar ada, ataukah sudah tidak ada lagi. Baik itu pindah, meninggal dunia, ataupun yang lainnya.
“KPU Pusat atas masukan dari Bawaslu dan partai politik, yang dimuat dalam daftar pemilih tetap hasil pemutakhiran (DPT-HP) 1 bahwa ada sekitar 25 juta data ganda. Maka ada tahapan baru itu dinamakan DPT-HP 1, nanti masih ada lagi tahapan DPT-HP 2. DPTHP ini juga merupakan permintaan dari Disdukcapil bahwa ada proses yang harus dibenahi lagi, atau dilakukan validasi lagi oleh KPU. DPTHP 1 Kalteng sendiri sekarang adalah 1.713.267 pemilih,” urai Wawan.
Wawan menambahkan, dalam faktualisasi data pemilih di lapangan, ada beberapa hal yang membuat seorang pemilih tidak memenuhi syarat. Di antaranya potensi ganda, pemilih di bawah umur, pemilih tidak dikenal, pemilih sudah meninggal, pemilih pindah domisili, pemilih gangguan jiwa/ingatan, pemilih bukan penduduk setempat, pemilih yang dicabut hak pilihnya, dan pemilih menjadi anggota TNI/Polri.
KTP-el
Sementara itu, data yang dipaparkan oleh Kepala Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Disdukcapil Kalteng Katiran, jumlah penduduk di Kalteng mencapai 2,5 juta jiwa lebih. Di mana, 1,8 juta jiwa lebih merupakan penduduk yang wajib kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Hingga September 2018, jumlah yang sudah melakukan perekaman mencapai 1.647.847 jiwa, dengan pencetakan mencapai 1.658.826 jiwa.
“Beberapa alasan mengapa pencetakan lebih tinggi dibandingkan perekaman, seperti masyarakat yang melakukan pencetakan banyak yang merupakan orang pindah tatau datang, sehingga meminta dicetak KTP-el. Kemudian, penduduk Kabupaten Kotawaringin Barat ada yang penduduknya sudah mencapai usai 17 tahun ke atas. Terakhir, ada KTP-el warga yang rusak, tidak bisa dibaca, sehingga diminta untuk dilakukan pencetakan ulang,” kata Katiran. ded