PALANGKA RAYA/Tabengan.com – Mantan Gubernur Kalteng Dr Agustin Teras Narang SH berpendapat calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) seharusnya tidak merangkap jabatan sebagai pimpinan atau anggota partai politik (parpol).
Karena menurut Teras, anggota DPD RI murni dipilih rakyat tanpa melalui Parpol. Selain itu, sesuai revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 16/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan pemimpin parpol harus mengundurkan diri jika mendaftar sebagai calon DPD atau senator. Menindaklanjuti putusan ini, KPU telah merevisi peraturan KPU terkait pencalonan DPD tersebut.
“Saya berpegang pada putusan MK saja. Karena UUD 1945 telah memberikan kewenangan tunggal bahwa yang berkewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang dan memutuskan sengketa yang kewenangannya diberikan oleh UUD,” tegas Teras kepada Tabengan, Selasa (30/10).
Lebih jauh diterangkan Teras, sesuai pemahamannya selama ini, anggota parpol sudah ada ruangnya, yakni melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sedangkan yang bukan anggota parpol ruangnya melalui DPD RI.
“Negara kita perlu ada kepastian hukum. Diharapkan putusan MK merupakan kepastian hukum yang menjadi pedoman bagi KPU serta calon anggota DPD RI,” terangnya.
Diketahui sebelumnya diberitakan di media online, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang terkait PKPU No 26/2018.
Dalam Keputusan MA yang diketok Hakim Agung Yulius dengan anggota Is Sudaryono dan Supandi meminta KPU mengembalikan Oesman Sapta Odang sebagai caleg DPD, yang sebelumnya telah dicoret KPU dari daftar caleg DPD. adn