PALANGKA RAYA/tabengan.com – Setelah melakukan penggeledahan di Kantor PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) di Jalan HM Arsyad, Sampit, Selasa (30/10) siang, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan menggeledah Kantor Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (31/10) pagi.
Sejumlah penyidik KPK, tiba di kantor yang beralamat Jalan Jenderal Soedirman No 18 Palangka Raya itu sekitar pukul 10.30 WIB, menggunakan tujuh buah mobil dengan dikawal aparat kepolisian bersenjata lengkap.
Sekitar pukul 14.26 WIB, penyidik KPK tampak keluar dengan membawa sebuah koper berukuran kecil warna hitam dan bergegas pergi menaik lima mobil.
Pada sekitar pukul 14.41 WIB, sejumlah penyidik KPK lainnya keluar lagi dengan membawa sebuah koper berukuran sedang dan sebuah koper berukuran besar berwarna hitam dan pergi dengan menaiki dua buah mobil.
Selanjutnya sekitar pukul 14.45 WIB, penyidik KPK juga menggeledah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalteng di Jalan Willem AS No 8 Palangka Raya. Penggeledahan di kantor dinas tersebut berakhir hingga pukul 16.45 WIB.
Tampak penyidik KPK keluar dengan membawa tiga koper berukuran besar dan satu ransel, kemudian bergegas meninggalkan kantor tersebut.
Ungkap Sampai Akarnya
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Lafran Pane Seruyan mendesak KPK untuk mengungkap kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) DPRD Kalteng yang melibatkan pihak swasta PT Bina Sawit Abadi Pratama (BSAP) Anak Usaha Sinar Mas Group untuk diusut sampai ke akar-akarnya. KPK tidak hanya berhenti di persoalan PT Sinarmas.
”Kami minta KPK untuk mengungkap kasus ini sampai ke akarnya, baik itu pihak DPRD Kalteng, swasta dan juga instansi pemerintah yang ada indikasi terlibat dalam kasus ini agar segera diungkap. Jangan biarkan orang-orang yang mengkhianati rakyat seperti ini masih berkeliaran,” kata Ketum HMI Komisariat Lafran Pane Seruyan Radianor di Kuala Pembuang, Rabu (31/10).
Radi -sapaannya- menambahkan, KPK memiliki kewenangan sebagaimana yang tertuang dalam UU No 30 Tahun 2002 pasal 6 huruf c, untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
”Karena ini memang tugas KPK untuk melakukan penyelidikan,penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Apabila ada indikasi penyimpangan kepada pihak manapun dalam kasus tersebut, itu memang sudah kewajiban KPK untuk menyelidikinya,” katanya.
Disisi lain, Radi juga berharap agar DLH lebih transparan mengenai hasil uji laboratorium kualitas lingkungan di Danau Sembuluh yang dinilai banyak pihak tercemar limbah. Kasus OTT yang terjadi pekan lalu juga erat kaitannya dengan kasus lingkungan di Sembuluh.
“Kami tegaskan kepada DLH, untuk tidak menutup-nutupi persoalan yang terjadi di Sembuluh, karena indikasi pencemaran di danau itu sudah lama, buka saja semuanya secara transparan,” paparnya. dkw/c-bam