PALANGKA RAYA/tabengan.com – Pelaksanaan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan dilaksanakan pada 4-11 November 2018, bertempat di ruang laboratorium komputet/ruang computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalteng, Jalan Willem AS No 11 Palangka Raya.
Hal tersebut berdasarkan pengumuman No 800/431/II.7/BKD tanggal 31 Oktober 2018, tentang pengumuman pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS di lingkungan Pemprov Kalteng tahun anggaran 2018, yang ditandatangani oleh Kepala BKD Provinsi Kalteng Muhamad Katma F Dirun.
Dalam pengumuman tersebut disebutkan, jadwal pelaksanaan SKD CPNS Provinsi Kalteng tahun 2018 dilaksanakan dari Minggu, 4 November sampai Minggu, 11 November 2018. Dalam satu harinya dibagi dalam enam sesi, kecuali pada 11 November 2018 yang hanya empat sesi.
Sesi I dilaksanakan pukul 08.00-09.30 WIB, sesi II pukul 10.00-11.30 WIB, sesi III pukul 12.00-13.30 WIB, sesi IV pukul 14.00-15.30 WIB, sesi V pukul 16.00-17.30 WIB, dan sesi VI pukul 18.30-20.00 WIB, dengan peserta berurutan berdasarkan nomor peserta dan dalam satu sesi diikuti 100 orang peserta.
Sementara nomor peserta dapat dilihat di hasil pengumuman rekapitulasi peserta yang dinyatakan lulus/memenuhi sarat (MS) seleksi administrasi, di website www.bkd.kalteng.go.id.
Dalam pengumuman tersebut juga disebutkan, berdasarkan hasil keputusan rapat panitia seleksi CPNS tahun 2018 disampaikan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib memenuhi ketentuan antara lain, mencetak kartu ujian melalui laman https://sscn.bkn.go.id.
Kartu ujian akan disahkan sebelum ujian berlangsung, mengikuti SKD, sebelum memasuki ruang ujian akan dilakukan pengarahan di aula Kantor BKD Provinsi Kalteng, sehingga peserta SKD CPNS wajib datang 90 menit sebelum waktu ujian, pakaian pada saat pelaksanaan SKD, memakai kemeja hitam putih tanpa corak, celana panjang hitam, sepatu hitam fomal.
Bagi peserta yang menggunakan jilbab warna hitam polos, peserta wajib membawa kartu ujian dan KTP asli atau surat keterangan perekaman kependudukan. Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pendaftar/peserta, keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Khusus penyandang disabilitas diwajibkan untuk membawa surat katerangan dari dokter yang menyatakan tingkat disabilitasnya.
Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai/tidak benar dari pelamar, panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan. dkw