Pengendara Dilarang Menggunakan Handphone

BUNTOK/tabengan.com – Kapolres Barsel AKBP Eka Syarif Nugraha Husen mengatakan, pengedara sepeda motor maupun mobil dilarang menggunakan handphone saat mengenderai kenderaannya.

“Pengendara di larang menggunakan handphone ketika berkendera dan apabila ditemukan masih ada pengendara menggunakan handphone saat berkendara, maka kami akan tilang.”tegas Eka Syarif Nugraha Husen kepada Tabengan, beberapa hari lalu.

Orang nomor 1 di jajaran Polres Barsel itu mengatakan, mulai 30 Oktober 2018 yang lalu telah dimulai Operasi Zebra Telabang 2018.

Dimana dalam operasi tersebut ada 7 target utama sasaran penindakan, sebab tujuh prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Adapun tujuh sasaran operasi tersebut yakni, pengemudi atau pengendara menggunakan handphone, melawan arus, sepeda motor berboncengan lebih dari satu.

Selanjutnya pengendara dibawah umur, tidak menggunakan helm, menggunakan narkoba dan mabuk serta pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

“Bagi pengendara yang melanggar sasaran operasi tersebut akan kita lakukan penindakan hukum, oleh sebab itu diharapkan kepada pengendara di Barsel untuk memahami bahwa keamanan dan keselamatan ini bukan buat Polisi tapi bagi masyarakat dengan cara mentaati segala peraturan lalulintas,”tegasnya.

Ia menjelaskan penindakan dilakukan bisa dengan teguran bahkan tilang, itu artinya jika pelanggaran masuk dalam tujuh sasaran utama maka akan ditilang, namun apabila tidak masuk dalam sasaran tersebut akan diberikan teguran. c-dan