Hukrim  

Warga Manen Kaleka Laporkan Dugaan Penyelewengan DD

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Sejumlah warga masyarakat Desa Manen Kaleka, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) oleh oknum Kepala Desa, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta jajarannya.

Laporan masyarakat ini telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau, akhir pekan kemarin. Dimana dalam laporan tersebut, perwakilan masyarakat mengadukan adanya indikasi penyelewengan keuangan pelaksanaan program Dana Desa mulai tahun anggaran 2015,2016,2017 dan 2018.

Perwakilan masyarakat Desa Manen Kaleka, Atin Y Dasi kepada Tabengan,Sabtu (3/11) menyampaikan bahwa dia bersama masyarakat lainnya sepakat untuk melaporkan dugaan penyelewengan karena melihat ada kejanggalan dalam pelaksanaan berbagai proyek desa yang bersumber dari Dana Desa dimaksud.

“Salah satu contoh penggunaan Dana Desa Manen Kaleka tahun 2018 untuk perbaikan jalan desa yang terletak di RT.03, yakni berupa pengerjaan semenisasi (rabat beton) dengan dana sebesar Rp 424.420.000 dan galian irigasi menelan dana Rp 253.475.000,” ungkapnya.

Namun dalam pelaksanaannya diuraikan dia, pekerjaan siring yang awalnya dikerjakan masyarakat Desa Manen Kaleka dengan perjanjian upah oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam rencana anggaran biaya (RAB) tidak sesuai dengan yang tertuang dalam RAB.

Kemudian dalam pelaksanaan siring beton dengan panjang 240 meter ini, TPK dalam mengerjakan siring separuhnya menggunakan tenaga kerja dari desa lain dengan tidak lagi melibatkan warga desa setempat.

“Terlebih dari cek warga di lapangan ternyata hasil kerja siring beton para pekerja desa lain ukurannya kurang dari yang tertera dalam RAB,” jelasnya.

Selain itu dikatakan Atin, dalam pekerjaan penimbunan peningkatan badan jalan sesuai RAB menggunakan papan atau kayu bulat. Sedangkan fakta di lapangan tidak lagi menggunakan material yang telah ditetapkan dalam RAB. Sementara material sudah ada di lokasi.

“Dalam pelaksanaan peningkatan badan jalan galian irigasi yang terlaksana Rp 141.383.000, sedangkan yang tidak terlaksana sebesar Rp 112.092.000. Sehingga total dana keseluruhan Rp 253.475.000,” katanya.

Ditambahkan dia lagi, program lain yang juga tidak dilaksanakan semestinya yakni program tahun 2017, yakni untuk perbaikan jalan dan Posyandu Desa Manen Kaleka.

Namun pada kenyataannya Posyandu tidak berfungsi dengan baik, terlebih lagi disesalkan warga semua pekerjaan kegiatan dikerjakan oleh pihak ketiga tanpa melibatkan warga desa setempat.

“Kami warga Desa Manen Kaleka berharap kepada penegak hukum untuk dapat mengusut dan melihat langsung ke lapangan masalah penggunaan Dana Desa di Desa Manen Kaleka, mulai tahun 2015,2016,2017 hingga 2018,” pungkasnya. adn