Hukrim  

Palangka Raya Zona Merah Peredaran Sabu

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Sebanyak 17 kasus narkoba diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah dalam kurun waktu Januari-November 2018. Dalam pengungkapam tersebut, 34 tersangka dijebloskan dalam penjara dengan barang bukti narkoba sebanyak 5,6 kilogram.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalteng AKBP I Made Kariada mengatakan, sebanyak 17 laporan kasus narkotika (LKN) telah diungkap dengan barang bukti berjumlah 5,6 kilogram sabu.

Dari hasil pemberantasan tersebut diketahui terjadi perubahan pola peredaran sabu. Di tahun 2017, peredaran sabu lebih banyak melalui jalur udara, baik dari Medan, Surabaya, Batam maupun Sumatera. Sedangkan sepanjang 2018 ini, peredaran dilakukan melalui jalur darat, baik melalui Banjarmasin, Pontianak, Sumatera, dan Batam.

“Jalur peredaran di Kalteng jika dipetakan berasal dari Pangkalan Bun dan Sampit. Dari jalur tersebut akan kembali tersebar ke seluruh pelosok,” ujarnya.

Made menerangkan, Kota Palangka Raya menjadi wilayah paling banyak peredaran sabu. Disusul Sampit, Pangkalan Bun, Gunung Mas, Muara Teweh, Puruk Cahu, Kapuas, Pulang Pisau dan Katingan.

“Palangka Raya menjadi zona merah peredaran sabu, karena terdapat banyak tempat hiburan malam dan faktor ekonomi penggunanya. Dari penangkapan yang kita lakukan, dalam sebulan peredaran sabu di Kalteng mencapai 10 kilogram hingga lebih,” ungkapnya.

Mengenai kendala dalam pengungkapkan, Made pun menyebutkan minimnya personel dan terbatasnya alat serta sarana prasarana menjadi hambatan dalam upaya pemberantasan narkoba.

Meski demikian, ia pun mengaku jika BNNP Kalteng tetap memegang komitmen dalam pemberantasan narkoba. “Kekurangan yang kita miliki bukan prinsip utama. Tiada hari untuk memberantas narkoba,” tegasnya.fwa