Hukrim  

Tim Pemprov Telusuri Dugaan Pungli

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Terkait dugaan terjadinya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengurusan perizinan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah langsung bergerak cepat dengan menurunkan tim dari Inspektorat.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri saat ditemui wartawan di Istana Isen Mulang, Rabu (7/11), menegaskan, pihaknya akan menelusuri terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum ASN di lingkungan Pemprov Kalteng tersebut.

“Nanti kita akan telusuri. Ini sedang turun tim dari Inspektorat, maka auditor-auditor akan memeriksa penggunaan anggaran, termasuk penanganan perizinan-perizinan. Nanti akan dilihat dan ditelusuri bagaimana proses itu berjalan,” tegasnya.

Dikatakan Fahrizal, dari informasi-informasi yang didapatkan tersebut akan didalami, apabila yang bersangkutan terbukti melakukan hal-hal bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, maka akan diberikan sanksi.

“Sehingga di simpul-simpul itu akan kita perhatikan dan kita akan dalami informasinya-informasi itu, apabila yang bersangkutan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan, ketentuan kepegawaian, berkenaan dengan reformasi birokasi, maka akan ada sanksi kepegawaian yang ditetapkan kepada yang bersangkutan,” tegasnya.

Kendati demikian, Sekdaprov yang baru dilantik tersebut tidak merinci sanksi apa yang akan diberikan kepada oknum ASN tersebut, apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pungutan liar terhadap pengusaha dalam pengurusan perizinan. dkw