Hukrim  

Cabuli Balita, Kai Divonis 10 Tahun

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Aidie San Empar alias Kai (49) pasrah menerima vonis penjara selama 10 tahun dan denda Rp60 juta subsidair 3 bulan kurungan saat sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (14/11). Akibat perbuatan Kai mencabuli menggunakan jari, dua anak balita tetangga kehilangan keperawanan.

Perkara berawal saat korban bernama samaran Melati (5) sedang bermain disekitar toko pupuk komplek pertokoan Pasar Kahayan Kota Palangka Raya, Jumat (20/7). Kai memanggil korban agar masuk ke dalam toko pupuk itu. Saat korban berada di dalam toko, Kai mencabulinya dengan memasukan jari tengah tangan kanannya ke kemaluan korban. Puas melakukan aksinya, Kai menyuruh korban pergi.

Esok harinya, Kai sedang menyusun pupuk di tokonya ketika korban lain bernama samaran Kuncup (5) sedang bermain dekat tempat itu. Kai menarik tangan korban lalu memberinya uang Rp2.000,-. Saat itu, Kai membujuk korban agar mau menerima uang bila bersedia kemaluannya dipegang. Karena tidak mengerti, korban mau menuruti bujukan Kai. Saat Kai memasukan jari tangannya ke kemaluan korban, ada orang mendadak datang karena hendak memasukan barang dagangan. Aksi cabul Kai terhenti dan dia menyuruh Kuncup pulang.

Pencabulan akhirnya terungkap saat orangtua para korban menanyakan apa yang terjadi pada anak mereka. Tidak terima dengan perbuatan Kai, orang tua korban mengadukan kasus ini ke pihak kepolisian.

Saat pemeriksaan, Melati mengaku dicabuli satu kali, sedangkan Kuncup sebanyak lima kali. Hasil visum oleh dokter juga menemukan adanya luka berupa robekan pada selaput dara korban.

Majelis Hakim menyatakan Kai terbukti memenuhi unsur pidana dalam Pasal 82 ayat 2 UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. dre