ASN Dilarang Like Status Medsos Peserta Pemilu

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah kembali mengingatkan aparatur sipil negara (ASN), agar menjaga netralitas selama tahapan Pemilu 2019, termasuk diantaranya dengan memberikan ‘like’ di status media sosial calon legislatif dan berfoto bersama.

“Like di media sosial sangat terkait dengan netralitas ASN dalam perhelatan Pemilu 2018. ASN dilarang mengunggah, memberikan like atau menyebarluaskan visi misi peserta pemilu 2019,” ucap Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng Satriadi dalam Media Gathering di Palangka Raya, Kamis (15/11) siang.

Menurut Satriadi, larangan pemberian ‘like’ diberlakukan pada postingan peserta pemilu yang berkonten mengajak atau menampilkan simbol partai untuk memilih. Di luar hal tersebut, maka ASN dipersilakan saja.

“Kalau isi postingan di medsos mengajak untuk memilih, maka dilarang memberikan like. Tapi bila bersinggungan dengan kehidupan sehari-hari tanpa konten kampanye, maka dipersilakan saja,” tuturnya.

Satriadi menerangkan, ASN diperbolehkan datang mendengar visi misi dari calon legislilatif maupun presiden dan wakil presiden. Namun, harus bersifat pasif dan tanpa diundang.

“ASN juga memiliki hak pilih, sehingga diperbolehkan untuk datang saat kampanye. Namun, harus bersifat pasif. Bukan datang karena ajakan, atau menjadi tim kampanye. Itu yang tidak diperbolehkan,” sebutnya.

Bawaslu juga mengajak semua pihak bersama-sama mengawasi berbagai proses dan pelaksanaan pemilu, termasuk mengajak wartawan media massa cetak dan elektronik bisa berperan lebih aktif.

“Kami menyadari pelaksanaan pemilu 2019 berlangsung serentak dan memiliki proses yang panjang. Untuk itu, Bawaslu juga menyadari jika media massa berperan besar untuk melakukan fungsi-fungsi pengawasan,” sebutnya.

Adapun fungsi-fungsi pengawasan yang dimaksud, diantaranya media massa sebagai sarana penyampaian informasi yang cukup cepat untuk menginformasikan kepada semua pihak terkait pelanggaran-pelanggaran pemilu.

“Dalam Pemilu 2019 ini, Bawaslu lebih mengutamakan tindakan pencegahan daripada penindakan, sehingga fungsi pengawasan sangat dipentingkan,” tutupnya. fwa