PALANGKA RAYA/tabengan.com – Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 dilalui dengan 3 tahapan. Mulai dari tahapan administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan terakhir seleksi kompetensi bidang (SKB). Ketiga tahapan ini wajib dilalui, untuk nantinya dapat mencapai tujuan akhir yaitu CPNS.
Bukan perkara mudah melalui ketiga tahapan ini, khususnya SKD dan SKB. Satu saja dari materi yang ada di dalam kedua tahapan itu tidak lolos passing grade atau ambang batas, maka langsung dinyatakan tidak lolos. Tidak sedikit masyarakat yang mengikuti tahapan seleksi CPNS 2018 ini memiliki pemahaman yang salah. Masyarakat ada yang berpikiran, hanya dengan lolos SKD, maka sudah menjadi CPNS, padahal harus melewati tahapan lain yakni SKB.
Atas kondisi itu, Kepala UPT BKN Palangka Raya Marsono menegaskan, dalam proses sosialisasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melibatkan semua pihak, khususnya pemerintah. Semua daerah yang akan melakukan penerimaan, diundang untuk mendapatkan sosialisasi dan penjelasan mekanisme penerimaan CPNS ini.
“Kita sudah melibatkan pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi, dan kita meyakini apa yang dilakukan itu sudah sangat maksimal. Dalam website juga sudah disampaikan dengan jelas, apa saja tahapan yang akan dilakukan peserta untuk nantinya, dapat dinyatakan lolos sebagai CPNS. Itu semua sudah dilakukan sosialisasi secara menyeluruh, dan maksimal,” kata Marsono, di Palangka Raya, Jumat (16/11).
Mengenai adanya laporan oleh salah satu peserta CPNS 2018, yang diduga mengalami pengurangan nilai, Marsono mempersilakan untuk dapat membuktikannya. Alat bukti yang dimiliki peserta itu akan disandingkan dengan hasil nyata yang sudah ada, dan dilaksanakan selama tes. Apabila memang terjadi kesalahan, UPT BKN Palangka Raya akan melakukan koordinasi dengan pusat untuk dilakukan perbaikan.
Intinya, lanjut Marsono, UPT BKN Palangka Raya hanya pelaksana. Tidak ada kewenangan yang dapat dikeluarkan, semuanya menjadi kewenangan pusat.
“Jika memang ada dugaan terjadi pengurangan nilai, silakan membawa bukti-buktinya untuk dapat disandingkan dengan data yang merupakan hasil tes dari BKN,” ujarnya. ded