APK Lambat Diserahkan, Bawaslu Kaji Pelanggaran Administrasi KPU

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) menargetkan penyerahan alat peraga kampanye (APK) baru dapat diserahkan pada akhir November 2018. Sejumlah persoalan dihadapi, sehingga proses pencetakan APK mengalami kendala, diantaranya desain yang tidak sama dengan permintaan KPU, verifikasi atas calon anggota DPD RI Ririn Rosiana, dan terkait dengan lelang.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalteng Satriadi, Minggu (25/11), kepada Tabengan di Palangka Raya, mengatakan, hal-hal itu seharusnya sudah dapat diantisipasi pihak penyelenggara. Dampak dari keterlambatan itu akan merugikan peserta Pemilu, mengingat sudah 2 bulan lebih APK yang memang tanggung jawab KPU, tapi belum diserahkan kepada peserta Pemilu. Kondisi ini pula menyulitkan Bawaslu kabupaten dan kota melakukan pengawasan dan penindakan.

Satriadi menegaskan, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi bidang teknis, berkenaan dengan keterlambatan APK ini. Bawaslu Kalteng juga akan melakukan konsultasi dengan Bawaslu RI, sehingga dilakukan kajian, apakah ada pelanggaran yang terjadi atau tidak. Bawaslu Kalteng juga akan melakukan klarifikasi mengapa sampai terjadi keterlambatan dalam penyerahan APK.

“Kajian akan dilakukan, apakah memang terjadi pelanggaran yang sifatnya administrasi atau tidak. Pelanggaran administrasi berpeluang terjadi, karena adanya pembiaran. Permasalahan yang dihadapi KPU dalam mencetak APK, seharusnya sudah dapat diantisipasi jauh hari. Contoh permasalahan desain, apabila memang berbeda dari keinginan KPU, apakah memang harus mencapai 2 bulan lebih dalam melakukan perbaikan,” kata Satriadi.

Terkait penindakan, kata Satriadi, Bawaslu di daerah kesulitan untuk menindak. Karena pihaknya tidak mengetahui apakah APK yang dipasang adalah tambahan atau hasil pencetakan oleh KPU. Sebab, dalam aturan seperti baliho, peserta diperbolehkan menambah sebanyak 5 buah. Sementara untuk spanduk, peserta boleh menambah sebanyak 10 buah. Namun selama ini tidak pernah disampaikan, bahwa APK yang dipasang itu bukan dari hasil cetakan KPU. ded