KASONGAN/tabengan.com – Setelah melakukan penyelidikan mendalam kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap Nenek Rohana (68), Satuan Reskrim Polres Katingan akhirnya berhasul mengungkap dan membekuk pelakunya. Korban dirampok dan dibunuh di rumahnya di Jalur 09 RT 009 RW 002, Desa Kampung Baru Kecamatan Katingan Kuala pada Minggu (9/9) lalu.
Untuk menangkap pelaku, Satreskrim Polres Katingan dibantu Polres Malang, Jawa Timur. Pelaku dibekuk di Desa Kalirejo Singkil Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang, Rabu (21/11) malam.
Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting SIK menyampaikan pelaku yang merupakan warga Kampung Baru Kecamatan Katingan Kuala, mengaku membunuh karena sakit hati atas perkataan korban saat dirinya hendak meminjam uang. Diungkapkan, polisi berhasil membekuk pelaku setelah mendapatkan informasi tentang keberadaannya dari teman pelaku yang berada di Kabupaten Kapuas.
Awalnya, begitu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi, polisi tidak mendapatkan titik terang. Kemudian Kapolres Katingan mengadakan pertemuan dengan Muspika, Kades , Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat se-Kecamatan Katingan Kuala dengan tujuan agar masyarakat membantu Polri untuk mengungkap peristiwa tersebut.
Kemudian pada Selasa (20/11), polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang di ketahui berada di Kabupaten Malang. Informasi itu ternyata benar. Polres Katingan kemudian berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Malang untuk menangkap pelaku. Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Katingan.
“Setelah SP diinterogasi, hasilnya benar telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan menggunakan sebuah linggis, dan mengambil sejumlah barang berupa BPKB, KTP korban dan handphone merk Nokia, ” kata Kapolres Katingan melalui Kasat Reskrim AKP Edia Sutaata.
Dari pengakuan pelaku, semua barang milik korban seperti handphone dan BPKB serta KTP, sudah dibakarnya.
Pada saatdilakukan untuk mencari barang bukti berupa linggis yang dibuang di selokan, pelaku melawan dan mencoba kabur. Meski sempat diberi tembakan peringatan namun tak digubris sehingga pelaku akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas di kaki.
Atas perbuatannya pelaku yang kiri sudah berstatus tersangka dijerat Pasal 338 sub 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun lebih.gie