KANDANGAN/tabengan.com – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) melaksanakan penukaran tabung elpiji tiga kilogram ke tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai upaya untuk menekan pelanggaran distribusi elpiji bersubsidi kepada yang tidak berhak.
Penukaran tabung yang dilaksanakan secara simbolis usai Apel Kesadaran Nasional, Senin lalu, juga untuk melaksanakan surat edaran Bupati HSS nomor 189, tanggal 25 Oktober 2018 tentang pelarangan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan LPG 3 Kg dan beralih ke LPG 5,5 atau 12 Kg.
Kepala Dinas Perdagangan HSS HM Sufiani, di Kandangan, Senin lalu, mengatakan kegiatan dilaksanakan sesudah Apel Kesadaran di Halaman Kantor Bupati HSS, dimulai dengan penukaran tabung secara simbolis oleh Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad.
Wakil Bupati HSS melaksanakan penukaran tabung gas LPG 3 Kg dengan tabung gas 5,5 kg, ini merupakan bentuk upaya keteladanan dari para pemimpin daerah, agar tabung LPG 3 kg nantinya benar-benar tersalurkan kepada mereka yang berhak atau keluarga miskin,” katanya.
Dijelaskan dia, kegiatan ini bekerja sama dengan pertamina melalui agen, untuk melakukan pelayanan penukaran LPG 3 Kg bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS dan masyarakat menengah ke atas.
Selanjutnya, pelayanan penukaran tabung gas akan dilaksanakan di masing-masing kecamatan pada pangkalan yang ditunjuk pihak pertamina atau agen.
Pemerintah berharap, upaya tersebut, akan diikuti kesadaran semua ASN dan masyarakat yang tidak berhal mendapatkan subsidi, untuk segera menukarkan tabung gasnya.
Peringatan apel kesadaran ini juga diisi dengan penyerahan bantuan kepada korban kebakaran dan piagam penghargaan kepada tenaga kesehatan dan Puskesmas berprestasi di Kabupaten HSS.
Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, berpesan kepada seluruh ASN agar terus meningkatkan kualitas kerjanya masing-masing, dan membua suasana kerja gembira dan menyenangkan, sehingga bekerja menjadi nyaman dan juga agar terus tingkatkan semangat kebersamaan sesama ASN.ant