Hukrim  

Pencuri Sarang Walet Bawa Senpi untuk Menakuti Korban

SAMPIT/tabengan.com – Komplotan pencuri sarang burung walet yang berhasil diringkus aparat Polres Kotawaringin Timur mempersenjatai diri mereka dengan senjata api rakitan. Jumlah senjata api yang mereka miliki cukup banyak. Selain sebuah pistol, juga ada tiga buah senjata laras panjang. Senjata api yang diamankan tersebut juga diserta peluru aktif.

Saat beraksi, para pelaku biasanya membawa senjata api tersebut untuk menakuti warga dan juga korbannya saat mereka beraksi.

“Hanya dipakai untuk jaga-jaga dan menakuti warga. Tidak pernah kami menembak warga. Setiap kami beraksi tidak ada memakan korban jiwa mau pun luka-luka,” kata Santoso, salah seorang gembong komplotan pencuri sarang burung walet tersebut, Senin (26/11).

Dari pengakuannya, peluru untuk senjata api tersebut dibeli dari seseorang dengan harga sekitar Rp50 ribu per butir. Saat beraksi, mereka selalu membawa senjata api tersebut. Seperti ketika beraksi di Desa Patai Kecamatan Cempaga, para pelaku membawa senjata api laras pendek. Bahkan senjata api tersebut sempat meletus dan nyaris mengenai pemilik gedung walet.

Dalam aksinya, para pelaku yang berjumlah 5 orang menggunakan mobil operasional. “Di Parenggean itu saya dan teman-teman yang beraksi. Saya kabur saat ketahuan. Mobil kami tinggalkan untuk menghilangkan jejak,” ungkap Santoso.

Meski dalam pengakuannya para pelaku mengaku hanya beraksi di 3 lokasi, yaitu di Parenggean, Cempaga dan Asam Baru, namun aparat Polres Kotim masih mendalami pengakuan para pelaku ini.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) huruf 4e dan 5e KUH Pidana tentang Pencurian pemberatan dan berkelompok dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.c-arb