PALANGKA RAYA/tabengan.com – Rupanya sempat terjadi kontradiksi dalam proses rekonstruksi perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie dan tersangka lainnya.
“Keterangan Yantenglie sering bertentangan dengan tersangka lain, termasuk dalam rekonstruksi,” beber Nanang Sujahantopo selaku Penasehat Hukum (PH) bagi Kepala BTN Cabang Pondok Pinang Jakarta, Teguh Handoko yang turut menjadi tersangka, Selasa (27/11).
Menurut Nanang, dalam kasus raibnya dana Kas Kabupaten Katingan terdapat 3 tersangka, yakni mantan Bupati Katingan Ahmad Yantengli, mantan Kepala BTN Cabang Pondok Pinang Teguh Handoko dan mantan Bendahara Pemkab Katingan, Teklie.
Perkara bermula saat uang kelebihan kas Kabupaten Katingan senilai Rp 100 miliar dititipkan ke rekening pada BTN Cabang Pondok Pinang. Nanang menyebut telah terjadi pembicaraan antara Yantenglie dan Teguh sebelum penitipan uang. Pihak BTN tidak tahu asal uang tersebut dan hanya menyediakan jasa untuk penitipan uang.
“Yantenglie mengaku dijanjikan mobil ambulans jika menitipkan dana di BTN. Namun Teguh membantah memberikan janji tersebut dan tidak menandatangani perjanjian apapun,” ungkap Nanang.
Perdebatan lain, saat Yantenglie menceritakan ketika menitipkan uang di BTN, dia memberi sejumlah dana, termasuk untuk Teguh.
“Dalam rekonstruksi, Teguh mengaku telah mengembalikan dana tersebut, tapi Yantenglie membantah adanya pengembalian dana dari Teguh,” urai Nanang.
Saat ini pemeriksaan tambahan terhadap Teguh telah selesai dan kini menunggu rampungnya pemberkasan penyelidikan sebelum perkara dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
Nanang juga hendak meluruskan pemberitaan pada salah satu media cetak terkait penyebutan adanya penambahan tersangka baru dalam perkara itu.
“Penetapan kedua tersangka (Teguh Handoko dan Tekli) itu sudah lama. Cuma bedanya, dua tersangka tidak ditahan karena kooperatif, sedangkan Yantenglie ditahan,” pungkas Nanang.dre