PALANGKA RAYA/tabengan.com – Mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie yang menjadi tersangka korupsi, terus memperkuat dan mempersiapkan diri, terutama dalam hal pendampingan secara hukum.
“Untuk penanganan perkara ini ada 18 advokat untuk mendampingi Pak Yantenglie,” ungkap Ketua Tim Penasihat Hukum Antonius Kristianto, kepada Tabengan, Rabu (28/11).
Antonius yang merupakan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalteng, hanya mau memberi keterangan samar terkait pembelaan terhadap kliennya.
“Itu indikasinya masalah penggelapan. Tapi itu semua perlu pembuktian nantinya. Karena Bupati tidak mungkin mencairkan dana itu sendiri. Bupati ada tim teknis, itu gambarannya,” beber Antonius.
Terkait adanya adu argumen antar tersangka saat rekonstruksi perkara di Mapolda Kalteng dan perbedaan perlakuan terhadap Yantenglie dari tersangka lainnya, Antonius menolak menanggapi. “Saya bukan tidak mau berkomentar, nanti aja kita lihat. Saya gak mau kekuatan kita terbaca nantinya,” kata Anthonius sambil tersenyum.
Mengenai tudingan polisi terhadap keterlibatan Yantenglie dalam hilangnya dana Pemerintah Kabupaten Katingan, Antonius menyatakan itu sah saja, selama menganut azas praduga tidak bersalah.
Meski begitu, Antonius mengaku tidak mengajukan permohonan pra peradilan atas permintaan Yantenglie sendiri. “Nanti kita langsung buktikan saja dalam persidangan,” pungkas Antonius.
Untuk informasi, latar belakang perkara ini terkait raibnya dana Rp35 miliar milik Pemkab Katingan dari rekening pada Kantor Cabang BTN Pondok Pinang, Jakarta. Setelah melakukan penyidikan, pihak penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalteng telah menetapkan 3 tersangka yakni mantan Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie, mantan Kepala BTN Cabang Pondok Pinang Teguh Handoko dan mantan Bendahara Pemkab Katingan Teklie. Meski sama-sama berstatus tersangka, polisi hanya menahan Yantenglie, sedangkan kedua tersangka lain tidak ditahan dan hanya melakukan wajib lapor.dre