Hukrim  

Tak Melapor, Korban OTT Bisa Dipidana

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) aparat Kejaksaan Negeri Palangka Raya terhadap oknum Staf Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalteng, para korban pemerasan diminta untuk melaporkan diri.

“Dalam keadaan seperti ini dia (korban) tetap diam, artinya dia menginginkan untuk menyuap. Kita proses nantinya,” tegas Kepala Kejari Palangka Raya Zet Tadung Allo, Sabtu (1/12).

OTT itu terjadi, karena adanya peserta ujian kenaikan pangkat pada golongan IId ke IIIa dan golongan IIId ke IVa mengaku diminta uang agar dapat lulus.

Setelah melakukan pantauan secara senyap, Zet memimpin Tim Penyidik Kejari Palangka Raya untuk menggerebek dan menangkap Staf BKD Kalteng dengan inisial DA, Jumat (30/11). Setelah memeriksa tersangka DA, beberapa pegawai dan pejabat BKD Kalteng, aparat Kejari beralih ke para korban.

Zet meminta para korban yang telah membayar kepada DA untuk melaporkan diri ke Inspektorat Provinsi Kalteng ataupun ke Kejari Palangka Raya untuk nantinya akan diminta keterangan.

“Sejatinya orang yang diperas itu keberatan. Apabila yang bersangkutan tidak melapor, di kemudian hari dalam beberapa minggu ke depan ini ternyata ada datanya telah menyerahkan sesuatu, itu bisa dikategorikan menyuap untuk mendapat kelulusan,” urai Zet.

Jumlah seluruh peserta ujian kenaikan golongan II ke III berjumlah 137 orang dan golongan III ke IV sekitar 300 orang. Hingga saat ini baru 8 orang yang diduga menjadi korban pemerasan oleh DA.

Kejari Palangka Raya akan memanggil seluruh peserta yang terbukti menyerahkan uang kepada DA. Menurut Zet, Kepala BKD Kalteng, Katma F Dirun telah diminta klarifikasinya dan mengakui DA sebagai stafnya.

“Tapi, Kepala BKD tidak pernah mengizinkan atau memberikan janji kalau orang bisa diluluskan bila tidak lulus dan apalagi memerintahkan memberikan sejumlah uang berdasar klarifikasi tidak ada,” pungkas Zet.

Terpisah, Kasi Pidana Khusus Kejari Palangka Raya, Daud Zakaria mengimbuhi agar peserta yang merasa diperas untuk melapor agar dapat diminta keterangan siapa saja yang terlibat.

“Oknum yang di BKD atau sampai di jajaran atasnya asalkan ada pengakuan dan ada alat bukti yang cukup maka akan kami proses,” yakin Zakaria.

Tersangka Kejang
Sempat terjadi kehebohan saat aparat Kejari Palangka Raya hendak menahan dan mengantar tersangka, DA ke Rumah Tahanan Klas IIA Palangka Raya, karena yang bersangkutan mendadak kejang-kejang, Sabtu (1/12).

“Mungkin karena stres atau apa, mengalami kejang-kejang karena yang bersangkutan menurut dokter ada riwayat penyakit syaraf, mungkin semacam epilepsi,” tutur Zet pada wartawan.

Zet menyatakan, pihak Kejari Palangka Raya telah menetapkan DA sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penyuapan untuk kemudian ditetapkan agar ditahan selama 20 hari ke depan. Karena mendadak tersangka kejang, maka pihak Kejari Palangka Raya, mengambil langkah antisipasi dengan menunda penahanan ke Rutan untuk membawa serta merawat DA ke rumah sakit.

“Yang bersangkutan menurut dokter ada riwayat penyakit syaraf. Nanti kalau yang bersangkutan sehat kita lanjutkan proses penahanannya ke Rutan,” beber Zet.

Hingga saat ini, DA merupakan tersangka tunggal terduga pemerasan. Tim penyidik Kejari Palangka Raya masih mengumpulkan bukti berdasar keterangan peserta ujian kenaikan golongan dan pengembangan dari dokumen yang disita.

“Untuk peserta yang sedang mengikuti ujian dinas tingkat II dan III seolah-olah kalau tidak menyerahkan sejumlah uang, kemungkinan tidak lulus. Mungkin seperti itu situasinya. Dalam tindak pidana, itu disebut dengan tindak pidana pemerasan,” pungkas Zet. dre