Razia Gabungan, Tindak Tegas Galian C Tanpa Izin

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kalimantan Tengah (Satpol PP Kalteng), melakukan razia gabungan terhadap galian C di Palangka Raya, Rabu (5/12). Razia gabungan ini melibatkan unsur kepolisian, TNI, dan kejaksaan.

Kepala Satpol PP Kalteng Baru I Sangkai memimpin langsung operasi yang terdiri dari 2 tim. Tim pertama melakukan penertiban izin galian C di Jalan Tjilik Riwut Km 16, dan km 38. Tim kedua melakukan penertiban izin galian C di Jalan Kamboja dan Jalan Sanang di Kelurahan Kalampangan. Hasilnya, ada beberapa pemilik galian C yang masih belum memiliki kelengkapan izin, namun diduga beroperasi pada jam tertentu.

Contoh, di Jalan Tjilik Riwut Km 38 diketahui pemilik galian C atas nama Radin Samosir, diduga tetap beroperasi padahal perizinan masih belum selesai. Melakukan klarifikasi atas dugaan itu, tim gabungan melakukan pemanggilan terhadap pemilik, mengapa tetap beroperasi, padahal izin masih belum terpenuhi. Bagaimanapun, setiap galian C yang beroperasi wajib memiliki izin, sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah.

Kepala Satpol PP Kalteng meminta pemilik memindahkan alat berat yang ada di lokasi tambang, karena diduga beroperasi pada jam-jam tertentu. Dipindahkannya alat berat wajib dilakukan saat ini juga, mengingat pekerja atau operator alat berat bersama dengan rekannya diduga tetap beroperasi.

“Saya minta alat ini langsung dipindahkan saja. Karena, hasil pemantauan yang dilakukan oleh Intel Satpol PP Kalteng, alat berat kerap beroperasi pada jam-jam tertentu. Sementara izin masih berproses, alat berat untuk dapat dipindahkan saja, jangan berada di lokasi tambang. Apabila alat berat masih di sekitar lokasi, operator main kucing-kucingan dalam menjalankan aksinya,” kata Baru, kepada pemilik galian C Radin Samosir, saat menggelar aksi razia gabung terhadap perizinan galian C, di Palangka Raya.

Baru juga menegaskan, alat berat yang masih tetap beroperasi, sementara izin belum ada akan ditindak tegas. Perizinan itu, semata bentuk kontribusi masyarakat atau pelaku usaha kepada pemerintah. Pembayaran perizinan akan berkontribusi pada sumbangan untuk pendapatan asli daerah (PAD), yang dampakya dapat digunakan untuk berbagai jenis pembangunan.

Sementara, Radin Samosir mengaku, sekarang ini pengurusan perizinan terus berjalan dengan baik. Segala macam ketentuan untuk mengurus perizinan, sudah dipenuhi dan akan segera diterbitkan perizinannya. Di antaranya adminisrasi untuk reklamasi, dan jaminan yang semuanya dibayarkan di Bank Kalteng.

Dia memastikan, selama perizinan belum terbit tidak akan ada operasi atau kegiatan di sekitar lokasi tambang. Bila memang ada, silakan untuk diambil tindakan dengan tegas.

Razia bertujuan untuk penerapan Perda terkait perizinan di bidang pertambangan, dalam hal ini galian C. Razia sendiri sudah beberapa kali dilakukan, sebagai langkah awal dan bersifat preventif atau imbauan.

Tahap pertama, tim gabungan terdiri dari Satpol PP Kalteng bersama-sama dengan instansi teknis. Adanya instansi teknis bermaksud memberikan penjelasan kepada pemilik galian C, untuk dapat mengurus sejumlah izin apabila ingin beroperasi. Sosialisasi yang dilakukan, diharapkan memberikan pemahaman secara tepat, apa yang harus dilakukan saat ingin menambang pasir atau usaha galian C.

Terpisah, Perwakilan Kejaksaan Muhlis menegaskan, sikap yang diambil Pemerintah Kalteng melalui Satpol PP Kalteng itu sudah sangat tepat. Setiap pemilik usaha galian C, juga diimbau untuk dapat mencantumkan perizinannya di lokasi tambang, sebagai bukti bahwa galian C yang dimiliki memang sudah memiliki izin.

Masyarakat Kalteng umumnya, dan Palangka Raya khususnya diingatkan untuk dapat membeli hasil galian C, dari para pemilik galian C yang memang sudah memiliki izin. Jangan membeli dari yang tidak memiliki izin, karena akan sangat merugikan semua pihak. ded