PALANGKA RAYA/tabengan.com – Sebanyak 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Gunung Mas, korban pemerasan oknum Staf Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng berinisial DA, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Rabu (5/12) siang.
“Kalau dibilang korban bukan juga. Ada kelalaian karena kekhawatiran dari para saksi takutnya tidak lulus. Bisa jadi pemerasan atau penyuapan,” ungkap Kepala Kejari Palangka Raya Zet Tadung Allo melalui Kasi Pidana Khusus Daud Zakaria.
Menurut Daud, korban harus diartikan orang yang tidak berdaya dan tidak punya pilihan selain menuruti kehendak orang lain. “Maju mati, mundur mati,” ucap Daud mengumpamakan.
Para saksi ASN seharusnya tidak mendasarkan kekhawatiran mereka untuk menyerahkan uang kepada tersangka dengan janji diluluskan.
“Jangan hanya karena dijanjikan atau katanya diperas, tapi lihat dulu kapasitas dan kompetensinya di BKD. Menentukan tidak seseorang untuk bisa lulus atau tidak ujian dinas,” tutur Daud.
Dia menyebut, seharusnya para ASN yakin dan percaya diri dalam mengikuti ujian dinas tanpa perlu khawatir saat ada yang mengancam atau menakuti.
Karena masih merupakan pemeriksaan keterangan awal, saat ini penyidik Kejari Palangka Raya, belum menyimpulkan apakah kasus ini merupakan pemerasan atau penyuapan. Bila dikenakan pemerasan, maka hanya ada korban dan pelaku serta objeknya hanya searah. Sedangkan untuk penyuapan, maka ada ancaman pidana bagi pemberi dan penerima.
“Kita simpulkan setelah gelar perkara atau ekspos di depan penyidik yang lain dan pimpinan,” kata Daud.
Kejaksaan berharap, keterangan saksi dapat menambah terang tindak pidana yang disangkakan terhadap DA.
“Semoga keterangan itu dapat kita kembangkan. Kalau memang ada oknum yang terlibat di dalamnya, kami akan melakukan penyelidikan terhadap yang diduga ikut serta,” pungkas Daud.
Taati Aturan Kepegawaian
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Lurand mengingatkan, para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas agar menaati dan berpegang pada aturan dalam mengurus keadministrasian kepegawaian. Hal itu demi pembenahan birokrasi.
Lurand menegaskan, dalam mengurus administrasi kepegawaian seperti ujian dinas, usul kenaikan pangkat, tidak diperkenankan lagi adanya suap-menyuap, sogok-menyogok, atau pemerasan, karena itu bertentangan dengan hukum.
“Kami imbau para pegawai agar tidak melakukan itu,” tegasnya saat dibincangi awak media di kantor BKPPD Kabupaten Gumas, Rabu (5/12).
Ia juga mengingatkan, para pegawai yang masih terlibat dengan sogok-menyogok, suap-menyuap, maupun pemerasan, tentu akan ada sanksi yang berat, jika terbukti bersalah. Secara aturan kepegawaian, sanksinya adalah diberhentikan secara tidak hormat.
Di samping merugikan diri sendiri, sogok, suap, dan pemerasan juga akan menyusahkan pemerintah dalam melakukan upaya pembenahan birokrasi.
“Jangan berpikir segala sesuatu hanya bisa diurus jika ada duitnya. Kita sudah wanti-wanti kepada seluruh pegawai kita agar jangan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum,” imbuhnya.
Terkait penangkapan oknum Staf BKD Kalimantan Tengah (Kalteng), DA dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, ia pun menyayangkan hal itu. Ia berharap peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak. dre/c-gcm