PALANGKA RAYA/tabengan.com – Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kalimantan Tengah (BKD Kalteng) Katma F Dirun dan Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kalteng Akhmad Husain menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Kamis (13/12).
“Tanya penyidik saja,” ujar Katma, menolak berkomentar pada wartawan sembari masuk ke mobil usai pemeriksaan.
Kepala Kejari Palangka Raya Zet Tadung Allo melalui Kasi Pidana Khusus, Daud Zakariah menyebutkan, yang hadir dalam pemeriksaan yaitu Kepala BKD, Kepala Biro Pemerintahan, Kabid dan Kasubid di BKD Kalteng.
Seorang saksi lain tidak hadir dengan alasan masih ada urusan keluarga. Sekitar pukul 09.00 WIB, para saksi sudah datang untuk menanti pemeriksaan oleh penyidik Kejari Palangka Raya. Penyidik memberi 27 pertanyaan kepada Katma dalam statusnya sebagai saksi.
Daud menerangkan, saksi mengakui ada peserta yang datang menghadap, namun sudah dijelaskan BKD tidak dapat membantu karena sudah sistem CAT (Computer Aided Test) sudah ada passing grade (batas nilai minimal) yang bila tidak terlewati maka peserta otomatis tidak akan lulus.
“Setprov dan BKD sudah berkomitmen akan menerapkan sistem CAT. Kalau lulus ya lulus, kalau tidak lulus ya tidak lulus siapapun orangnya,” kata Daud.
Posisi Akhmad Husain menjadi saksi lebih banyak karena kebetulan semata. “Karo menjadi saksi karena ada di ruangan Kepala BKD Kalteng saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh aparat Kejari Palangka Raya,” beber Daud.
Tim penyidik akhirnya meminta Husain menjadi saksi untuk melihat proses penggeledahan sekaligus melihat barang bukti yang ditemukan saat tersangka berinisial DAD tertangkap tangan. “Kenapa Karo ada di ruangan Kepala BKD, Kami tidak tahu alasannya,” tutur Daud.
Daud juga mengungkap rencana untuk memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng sebagai saksi dalam perkara dugaan pungli di BKD Kalteng. “Nanti kita lihat perkembangannya. Kebetulan beliau (Sekda) memberikan pembekalan,” jelas Daud.
Pembekalan yang dimaksud adalah arahan Sekda kepada peserta saat memberi sambutan pembukaan kegiatan ujian kenaikan pangkat dan golongan. Salah satu poin dalam pembekalan tersebut adalah arahan untuk tidak menuruti atau melayani instruksi oknum yang mengaku dapat membantu kelulusan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi peserta ujian. “Tidak ada janji atau permintaan sama sekali,” pungkas Daud. dre