Hukrim  

Kabid Disdik Terancam 4 Tahun Penjara

BUNTOK/tabengan.com – Penyidikan terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan (Disdik) Barito Selatan (Barsel) berinisial IRH (55) oleh jajaran Polres Barsel, terus berlanjut. Pelaku terancam 4 tahun penjara.

Selain memeriksa pelaku, kepolisian juga telah memeriksa Kepala SDN Tarusan dan guru lainnya, PPTK lama dan PPTK baru di Disdik Barsel, serta dalam beberapa hari ke depan akan memeriksa Kepala Disdik Barsel.

“Kami terus berupaya mengungkap kasus OTT ini, sehingga permasalahannya terang benderang,” tegas Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Tryo Sugiono kepada Tabengan, Senin (17/12).

Tryo berharap semua pihak memberikan kepercayaan penuh kepada kepolisian untuk mengungkap kasus korupsi ini. Dia juga meminta untuk sabar, sebab kasus korupsi ini berbeda dengan kasus pidana umum.

“Atas perbuatan oknum pejabat Disdik itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” ujar mantan Kaur Reskrim Polres Barsel itu.

Oknum pejabat Disdik Barsel itu dijerat dengan pasal 12 huruf E UU No 20/2001 yang berbunyi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Dia menambahkan, terkait informasi di masyarakat Barsel bahwa uang yang diamankan sebesar Rp12.500.000 itu adalah uang sumbangan untuk perayaan Natal gabungan, itu tidak benar. Sebab, uang sumbangan Natal telah dipisahkan dengan uang fee proyek tersebut. c-dan