Hukrim  

Ambulans Vs Avanza, 3 Tewas

KUALA KAPUAS/tabengan.com – Tabrakan maut antara 2 buah mobil pelat merah terjadi di Jalan Trans Palangka Raya-Buntok, tepatnya di Desa Bagugus, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Selasa (18/12) sore.

Mobil ambulans RSUD Buntok nopol KH 1088 D yang dikemudikan Romi Adiatma (28), bertabrakan dengan Avanza pelat merah nopol KH 1526 KU milik Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur.

Akibat insiden tersebut, 3 orang tewas di tempat kejadian. Korban tewas yaitu Plt Kepala Disdik Kabupaten Bartim Perkadi Guai dan stafnya Kristiawan Primbawa (32). Kedua korban merupakan sopir dan penumpang mobil Avanza. Sedangkan 1 korban tewas lainnya, Muhammad Amin, pasien di mobil ambulans. Dia meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit di Palangka Raya.

Informasi yang didapat Tabengan, saat itu mobil ambulans membawa 6 orang. Mereka adalah sopir Romi Adiatma, Taufik Rahman (28) seorang perawat, kemudian Nelson Saleh, Kurnia Jaya, Rukiyah (60), ketiganya keluarga dari pasien bernama Muhammad Amin, yang berada dalam mobil ambulans tersebut. Mobil ambulans rencananya akan menuju Palangka Raya untuk mengantar Muhammad Amin ke RSUD Doris Sylvanus.

Sedangkan mobil dinas Avanza dikemudikan Kris berpenumpang Perkadi, Plt Kadisdik Bartim. Keduanya baru pulang dari pertemuan di Palangka Raya, dan bermaksud kembali ke Tamiang Layang.

Belum diketahui bagaimana kronologis tabrakan tersebut. Namun yang pasti, saat itu mobil Avanza melaju menuju Buntok, sementara ambulans dari arah berlawanan.

Akibat kerasnya benturan, sopir dan penumpang Avanza tewas seketika di TKP. Begitu juga sopir ambulans, Romi mengalami luka serius di bagian wajah. Tragisnya dalam kejadian tersebut, pasien dalam ambulans, Muhammad Amin ikut menjadi korban. Dia akhirnya meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit. Semua korban yang meninggal dan luka-luka dibawa ke RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya.

Untuk sementara belum ada keterangan resmi dari pihak Satlantas Polres Kapuas terkait kasus kecelakaan lalu lintas ini.

Honorer Kesbangpol Tewas
Sementara itu, Lamri alias Tejo (24), tenaga honorer di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Barito Utara (Barut), tewas seketika setelah motor yang dikendarainya bertabrakan dengan mobil pikap, di Km 46 Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu, tepatnya Desa Sei Rahayu I, Kecamatan Tewah Tengah, Senin (17/12) sore.

Salah satu kerabat korban, Ruji didampingi Mansyah, menuturkan sebelum kejadian, Lamri bersepeda motor Jupiter MX King 150 nopol KH 2433 EQ dari Muara Teweh ke Km 52, perbatasan Kabupaten Barut dan Murung Raya, mengantar sepupunya Sisca.

“Dia (Lamri) berangkat memang agak pagi. Namun anehnya, kami justru mendapat kabar Sisca yang diantar ke Km 52 lebih dulu sampai ke Desa Tumbang Naan, Kecamatan Sungai Babuat. Sedangkan Lamri yang seharusnya kembali ke Muara Teweh, malah tidak ada kabarnya,” kata Ruji.

Sekitar pukul 17.00 WIB, pihak keluarga di Jalan Panti Ajar, Muara Teweh, dikejutkan dengan berita duka bahwa Lamri mengalami kecelakaan di sekitar Km 46 jalan arah Puruk Cahu, bahkan dalam kondisi meninggal dunia. “Adiknya yang menerima kabar, sehingga kami langsung mengecek dan menghubungi seluruh keluarga yang ada di Puruk Cahu,” terang Ruji.

Sedangkan sopir pikap nopol KH 8211 MD Rudi Hartono, yang diduga kabur usai kejadian mengaku hanya mengamankan diri tak jauh dari TKP karena ketakutan. Pasalnya, banyak orang di sekitar lokasi kejadian. Dia kemudian menelepon Polres Barut minta diamankan.

“Sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa (18/12) dini hari, Rudi dan barang bukti kita jemput dan dibawa ke Muara Teweh guna dimintai keterangan,” ujar Kasatlantas Polres Barito Utara AKP Zulyanto Leonardi Kramajaya.

Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, Jupiter MX King dikendarai korban melaju dari arah Puruk Cahu menuju Muara Teweh, dengan kecepatan tinggi. Saat masuk tikungan tajam di sekitar Km 46, sepeda motor lepas kendali dan masuk ke lajur kanan, sehingga tabrakan dengan mobil pikap yang melaju dari arah berlawanan.

“Saat tabrakan kondisi muatan pikap sedang kosong, karena baru mengantar buah durian dan hendak pulang ke Puruk Cahu. Secara kemanusiaan, sopir pikap mesti bertanggung jawab. Namun, kita masih memeriksa saksi lainnya,” katanya.

Dia menambahkan penyidikan kasus ini mengacu pada Pasal 310 ayat (4) UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. gie/fwa/c-ryu