BANJARMASIN/tabengan.com – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel berhasil membongkar praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi skala besar alias “Kelas Kakap”.
Praktik curang pembelian secara berlebih BBM yang seharusnya disalurkan untuk konsumen atau masyarakat umum itu terbongkar setelah polisi menangkap orang yang sedang melakukan pengisian dan pengangkutan BBM jenis solar menggunakan truk bak kayu yang di dalamnya terdapat tangki berkapasitas 5.000 liter.
“Ada lima SPBU dan dua gudang penyimpanan atau penimbunannya kami lakukan penindakan,” terang Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani, kemarin.
Adapun lima SPBU yang diduga terlibat tindakan ilegal pelangsiran BBM bersubsidi itu, yakni SPBU Sei Tabuk di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, SPBU Jalan Ahmad Yani Km 17, SPBU Km 6 Banjarmasin, SPBU Veteran Banjarmasin, dan SPBU di kawasan Jalan Lingkar Dalam Banjarmasin.
Sedangkan gudang penimbunannya berada di Kelurahan Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala dan di Jalan Pamajatan, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Kapolda menegaskan, para pelaku pelangsir yang diungkap kali ini memang “pemain besar”. Bukan praktik pelangsiran yang biasa dilakukan pedagang BBM eceran yang untuk dijual kembali di tepi jalan pada kios-kios atau warung.
Terbukti dari barang bukti yang ditemukan berupa sejumlah truk bak kayu dan truk box yang telah dimodifikasi membawa tangki layaknya truk tangki Pertamina atau perusahaan yang mengangkut BBM. Termasuk lima truk tangki bertuliskan PT. ASE.
“Hasil pemeriksaan sementara, BBM dijual kembali ke Provinsi Kalimantan Tengah dan anggota masih terus melakukan pengembangan kasus,” jelas Kapolda didampingi Karo Ops Kombes Pol Isdiyono.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan apakah ada keterlibatan dari pihak manajemen SPBU dalam praktek curang pelangsiran tersebut atau sebatas dari permainan oknum operator saja bersama pelangsir.
“Jika terbukti terlibat, SPBU juga kami proses hukum dan berkirim surat ke Pertamina untuk sanksinya,” beber Rizal yang turut didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP H Endang Agustina. Namun yang pasti, ungkap Rizal, antara pelangsir dan operator di SPBU sudah bekerja sama. Di mana waktu pengisian BBM dilakukan pada tengah malam dia atas pukul 24.00 WITA. Untuk satu unit truk berisi tangki modifikasi bisa mengisi 4.000 sampai 5.000 liter solar dalam waktu 2 jam.
Hingga kini penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi untuk mendalami penyaluran 61 kilo liter solar hasil langsiran yang disita itu.
Selain itu dikembangkan juga temuan barang bukti uang tunai sekitar Rp130 juta dan sejumlah dokumen pengiriman serta mesin penghitung uang dan buku rekap BBM. Adapun yang telah ditetapkan sebagai tersangka berjumlah 23 orang baik dari pelangsir, penjaga gudang penimbunan hingga petugas SPBU.
Para tersangka dijerat Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang No 25 tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Di sisi lain, Rizal Irawan membeberkan, selama tiga bulan terakhir pihaknya telah mengungkap delapan Laporan Polisi terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kesigapan polisi guna menyelamatkan penyaluran BBM agar benar-benar sampai ke tujuannya, yakni rakyat selaku konsumen. ant