Sebut Tak Ada Pencemaran, Kredibilitas DLH Kapuas Dipertanyakan

PALANGKA RAYA/tabengan.com – DPRD Kalteng mempertanyakan kredibilitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kapuas dalam melaksanakan pengawasan lingkungan karena dengan cepat menyatakan tak ada pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Globalindo Agung Lestari (GAL).

Dalam pemberitaan di sebuah media lokal, Selasa (18/12), pihak DLH Kapuas menyatakan PT GAL sampai saat ini tak terbukti melakukan pencemaran lingkungan, dan menuding DPRD Kalteng hanya melayangkan tudingan yang tidak benar.

Padahal berdasarkan fakta di lapangan, Komisi B DPRD Kalteng melihat bukti adanya kebocoran limbah di bagian hilir lokasi rehabilitasi limbah. Bahkan, membawa sampel dari aliran limbah yang berbau menyengat dan berwarna kehitam-hitaman.

Anggota DPRD Komisi B DPRD Kalteng Syahrudin Durasid mengatakan saat meninjau langsung saluran pembuangan limbah, pihaknya mengumpulkan sejumlah bukti terkait kebocoran limbah tersebut, di antaranya foto dan sampel air limbah berwarna hitam pekat dan kental di aliran sungai bagian hilir penampungan limbah.

“Kalau DLH Kapuas mengatakan tidak ada pencemaran, justru kami mempertanyakan atas dasar apa dikatakan tidak ada pencemaran. Kalau kita dari DPRD Kalteng jelas melihat dari fakta dan kondisi di lapangan. Kalau mereka mengakui bahwa afiliasi dari saluran tersier, maka hal itu akan kami bantah juga, karena limbah itu bocor dan masuk ke saluran air yang mengarah ke beberapa sungai kecil,” kata Syahruddin, kepada Tabengan, di gedung Dewan, Selasa (18/12).

Dia menegaskan, dengan mengantongi sejumlah bukti yang diambil langsung pada saat kunjungan tersebut, pernyataan pihak DLH terkait tidak adanya pencemaran lingkungan, terkesan menutup-nutupi fakta adanya pencemaran lingkungan.

“Kalau secara teori, apakah pengecekan limbah tersebut harus berdasarkan dengan koordinat yang telah ditentukan oleh perusahaan, maka jelas kita pertanyakan juga. Secara garis sederhananya saja, apabila pencemaran tersebut masuk ke lingkungan penduduk setempat, berarti kan sudah salah dan jelas merugikan. Bahkan pada saat kami melalukan pengecekan, kepala dinasnya saja tidak ikut. Jadi jangan memberikan pernyataan berdasarkan teori dan jangan beropini,” tegas legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Dikatakan Syahruddin, apabila dilihat dari segi pengelolaan limbah utama, sudah sangat bagus. Hanya yang menjadi masalah adalah adanya kebocoran limbah, sehingga pihaknya meminta perusahaan mengecek dan segera memperbaiki kebocoran di tiap saluran pembuangan limbah tersebut.

“Kemudian kita meminta mereka melaporkan kembali seperti apa hasilnya. Dalam waktu dekat ini, kami dari Komisi B akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan memanggil langsung pihak pemerintah setempat, sekaligus pihak perusahaan,” pungkasnya. sgh