PALANGKA RAYA/tabengan.com – Kementerian Dalam Negeri RI menegaskan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan dan Pengelolaan Hibah atau Sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Provinsi Kalteng dalam Optimalisasi Peningkatan Pendapatan Daerah, tidak ada persoalan dari sisi hukum.
“Jadi Pergub ini tidak ada persoalan dari sisi hukum dan sudah melalui mekanisme evaluasi dari Kemendagri,” ujar Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Arsan Latif, saat Focus Group Discussion (FGD) Legitimasi Pergub Kalteng No 16/2018, di Aula Eka Hapakat, Rabu (19/12).
Dijelaskannya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pendapatan daerah itu harus memiliki dasar hukum. Sementara kalau dilihat sumber pendapatan dari hibah atau sumbangan pihak ketiga, sudah jelas itu diatur dalam UU, PP, maupun Permendagri. Hibah itu adalah sumbangan yang tidak mengikat dari masyarakat, yang masuk dalam kelompok Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
“Dengan demikian, sebenarnya tanpa Pergub ini pun sumbangan itu tetap sah adanya,” ujarnya.
Gubernur menyusun Pergub ini dan difasilitasi oleh Kemendagri, khususnya Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, hanya ingin memberikan kepastian dan supaya tidak liar. Artinya, pemerintah daerah dalam upaya peningkatan pendapatan daerah ada tata caranya.
“Ingat, Pergub ini tidak menyebutkan angka, tidak menyebutkan badan usaha apa saja. Tapi, Pergub ini mencoba mengoptimalkan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah yang dibenarkan oleh UU, tetapi secara tertib,” tegasnya.
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengatakan, Provinsi Kalteng ini sangat luas dan kaya dengan sumber daya alamnya, sehingga pengusaha datang berbondong-bondong. Namun, sampai saat ini pemerintah dan masyarakat Kalteng dinilai belum bermartabat dan masih banyak yang miskin.
Bahkan karena keterbatasan anggaran, pemerintah belum maksimal membangun sektor infratsruktur, pendidikan, kesehatan, dan perekonomian dalam arti luas. Untuk itulah keluarnya Pergub ini, dalam rangka meminta dukungan dari dunia usaha, agar secara bersama-sama membangun daerah.
“Ini bukan untuk Gubernur, namun untuk kesejahteraan masyarakat Kalteng,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Kalteng H Baharuddin H Lisa mengatakan sebenarnya tidak mempersalahkan Pergub tersebut. Namun karena masih ada penafsiran yang berbeda-beda, sehingga pihaknya memerlukan kejelasan saja.
Dengan pertemuan ini, ujar Baharuddin, pihaknya sudah memahami dan Pergub tersebut sah dilakukan dengan beberapa ketentuan, yaitu sumbangan sukarela, tidak menentukan nominal.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan Pergub ini secara legitimasi sah menjadi bagian dari Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Untuk itu pihaknya akan melakukan pendekatan-pendekatan dengan pengusaha, menggugah mereka agar secara bersama-sama membantu dan berkontribusi dalam melaksanakan pembangunan di daerah ini, mengingat mereka berusaha dan beraktivitas di Kalteng.
“Bahkan saat ini sudah beberapa kali melakukan sosialisasi. Pada 2019 mendatang diharapkan ada realisasi, berupa naskah perjanjian hibah daerah dan itu tidak mengikat,” ujarnya. dkw