PALANGKA RAYA/tabengan.com – Pasangan suami istri (Pasutri), Suparman alias Jamping dan Anisa Nurvitriani alias Caca, terpaksa menjadi terdakwa perkara narkotika dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (18/12).
“Suparman itu residivis, dulu pernah dipenjara karena kasus yang sama. Dia baru dua bulan nikahi Anisa,”ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Een Hosana Baboe kepada wartawan.
Perkara bermula saat Jamping ditelpon oleh Heru untuk dicarikan narkotika jenis sabu sebanyak tiga kantong dengan berat total 17,5 gram, Jumat (13/7). Jamping menemui Heru di persimpangan Jalan Tjilik Riwut Km 10 – Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya. Heru menyerahkan uang Rp27,5 juta kepada Jamping untuk modal membeli sabu. Jamping kemudian memesan sabu pada Ilham dan mentransfer uang ke rekening atas nama Sadiah.
Tidak lama kemudian, Ilham menghubungi Jamping dan menyuruhnya mengambil paket sabu di bawah plang nama Jalan Kaja. Selain sabu pesanan Heru, Jamping mendapat upah berupa 0,5 gram untuk dia gunakan sendiri. Ternyata transaksi sabu ini telah dipantau oleh tim Dit Resnarkoba Polda Kalteng. Polisi menggerebek kediaman Jamping dan Caca di barak di Jalan Merdeka.
Dalam penggeledahan, Polisi berhasil mendapati barang bukti berupa bukti transfer rekening, ponsel, alat isap sabu, dan sabu seberat 0,03 gram.
JPU menjerat Jamping dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. Sedangkan Caca terjerat Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 dan Pasal 127 ayat 1a UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. dre