Sejumlah Kabupaten Belum Terima APK

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah menyebutkan peserta Pemilu 2019 di beberapa kabupaten belum menerima Alat Peraga Kampanye (APK). Bawaslu meminta KPU segera menyerahkan APK ke peserta Pemilu karena dapat menimbulkan kerugian.

“Informasi dari KPU sudah diserahkan semua, namun ada beberapa kabupaten yang belum. Perlu kita pertanyakan keterlambatannya kenapa, secara tidak langsung peserta Pemilu dirugikan,” ucap Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi, Kamis (20/12) pagi.

Dijelaskan, KPU seyogianya bukan hanya segera mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Calon Tetap (DCT), namun APK juga.

“Tahapan kampanye sudah dimulai sejak 23 September lalu. Namun, tahapannya hanya bersifat tatap muka dan kampanye terbatas,” jelasnya.

Terkait pengawasan Pemilu, Satriadi menerangkan Bawaslu telah melakukan beberapa persiapan. Di antaranya dengan melatih Panwaslu kecamatan se-Kalteng. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan membentuk pengawas TPS.

“Kami belum mendapat informasi teknis terkait saksi. Nantinya, saksi disiapkan peserta Pemilu, namun pelatihan saksi akan diserahkan ke Bawaslu. Kita harapkan dengan hal ini setidaknya meminimalisir kecurangan di TPS,” terang Satriadi.

Tidak lupa, dia pun mengimbau peserta Pemilu dan masyarakat agar menghindari kampanye politisasi SARA, ujaran kebencian dan menyebarkan berita bohong. Ini menjadi penekanan dalam proses pengawasan.

“Kami juga berharap peran serta aktif pemerintah daerah untuk bersama-sama menyosialisasikan Pemilu 2019. Dalam hal ini seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar mengintensifkan proses perekaman KTP elektronik. Mengingat, syarat sebagai pemilih harus memiliki KTP elektronik,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Kalteng Harmain Ibrahim mengatakan terlambatnya penyerahan APK di beberapa kabupaten disebabkan beberapa hal. Yakni desain dari partai politik dan calon DPD terlambat diserahkan ke KPU.

Lalu, KPU masih menunggu keputusan KPU RI tentang penetapan calon anggota DPD atas nama Ririn Rosyana yang mengajukan gugatan ke Bawaslu RI. Penetapannya baru di awal November karena pengadaan satu paket, sehingga menunggu desain dari yang bersangkutan.

“Kemudian ada beberapa kabupaten yang melakukan proses lelang, sehingga cukup memakan waktu. Informasi paling akhir, APK akan diserahkan paling lambat minggu terakhir Desember,” tuturnya melalui pesan WhatsApp. fwa