PALANGKA RAYA/tabengan.com – Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng No 16/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan dan Pengelolaan Hibah atau Sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Provinsi Kalteng dalam Optimalisasi Peningkatan Pendapatan Daerah dinyatakan sah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Fahrijal Fitri menegaskan dalam Pergub itu pengelolaan hibah atau sumbangan dari pihak ketiga dilakukan secara transparan. Saat ada penerimaan, akan diumumkan kepada masyarakat. Sementara terhadap hasil proyek pembangunan, akan disampaikan kepada penyumbang.
“Itu sebagai bentuk pertanggungjawaban kita, terhadap mereka yang memberikan hibah atau sumbangan tersebut,” ujar Fahrijal, ditemui usai menghadiri rapat paripurna di Kantor DPRD Kalteng, Kamis (20/12).
Ia berharap pada tahun mendatang, para penyumbang tetap memberikan bantuan untuk menopang pembangunan di Kalteng, terutama di sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan fasilitas sosial lainnya.
Pergub ini akan terus disosialisasikan, bahkan sebelumnya dilakukan Focus Group Discussion (FGD) Legitimasi Pergub Kalteng No 16/2018, untuk menegaskan lagi bahwa Pergub Kalteng tersebut sah.
“Sehingga tidak ada lagi kekhawatiran dari para pihak bahwa aturan tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Karena aturan ini sah, lanjut Fahrijal, maka mengenai masalah hibah pun terang-benderang bagi publik. “Semuanya akan menjadi clear, sehingga pihak yang akan memberi merasa aman, kita yang menerimanya juga aman,” tambahnya.
Dalam struktur APBD yang pembahasannya dilakukan legislatif, kata dia, sebagai pendapatan lain-lain pendapatan yang sah, merasa yakin peraturan ini tidak bertentangan dengan peraturan perundangan, yang dikhawatirkan bisa berimplikasi terhadap proses hukum. dkw