Hukrim  

Hina Presiden, Erik Dibui 1,5 Tahun

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Erik Nur Wiyanto (31) terpaksa menerima vonis penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp10 juta subsidair 1 bulan kurungan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (20/12).

Pemuda asal Blitar itu mengaku membela agama dengan menyebut beberapa pihak sebagai PKI, menghina Presiden, dan mengancam meledakan Markas Polisi Daerah (Mapolda).

PALANGKA RAYA – Terdakwa perkara pelanggar ITE, Erik Nur Wiyanto (31) mengakui bersungguh-sungguh terkait ancaman akan menebas pihak yang menentang tokoh agama. “Yang menentang ulama itu PKI. Saya bela agama,”klaim Erik saat sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (27/11).

Erik memiliki beberapa akun medsos seperti facebook, instagram, dan twitter dengan lima nama profil yakni Erick Sumber Asri, pemudablitar, Diana Larasati, Islam Lam Islam, dan Mbah Lembu Suro. Meski begitu, Erik berkelit terhadap postingan lainnya hanya karena iseng membagikan informasi pada media sosial. Termasuk menyebut pendukung ahok dan jokowi sebagai penjilat, kafir, dan babu jongos cina serta menyebutnya dengan nama beberapa binatang haram.

Dia juga memposting ucapan agar muslim mempersenjatai diri dan mewaspadai kebangkitan PKI (Partai Komunis Indonesia). Terakhir, dia memposting akan meledakan Densus 88 serta markas Polda Riau, Minggu (26/8/2018). Tapi, Erik menyatakan bersungguh-sungguh terkait ancaman akan menebas pihak yang menentang tokoh agama. “Yang menentang ulama itu PKI. Saya bela agama,”klaim Erik.

Karena dinilai dapat menimbulkan keresahan dan kebencian pada masyarakat, Polisi melacak pengunggahnya. Hasil pelacakan, unggahan medsos itu disebarkan menggunakan telepon selular yang aktif di rumah makan Palem Asri di Jalan Kinibalu dan sebuah rumah di Jalan Cakrabuana Kota Palangka Raya. Polisi akhirnya berhasil mengamankan Erik sebagai pemilik akun dalam medsos yang menyebarkan ucapan kebencian tersebut. dre