KUALA KAPUAS/tabengan.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kapuas turun ke lapangan mengambil sampel air limbah PT Globalindo Agung Lestari (GAL), Kamis (27/12). Ini sebagai tindak lanjut dari temuan anggota DPRD Provinsi Kalteng adanya dugaan pencemaran limbah perusahaan tersebut.
Tim DLH Kapuas langsung dihadiri Kepala DLH Kapuas H Saleh Makki, bersama pihak perusahaan Suparman dan Manager Pabrik Dadan. Hadir pula Sekretaris Desa F.2 Saki Maskar dan perwakilan dari Kecamatan Dadahup, Erik.
“Tim DLH bersama pihak perusahaan langsung mengambil sampel air limbah untuk kemudian diuji di laboratorium. Selanjutnya, secara teknis kita akan menunggu hasil uji laboratorium. Setidaknya kurun waktu 7 hingga 10 hari, nanti akan ada hasil uji,” kata Saleh Makki.
Dadan, Manager Pabrik, mengatakan ada tim DLH Kabupaten Kapuas terkait pengambilan sampel air limbah pabrik. “Tentu pihak kami menunggu hasil dari laboratorium,” terang Dadan.
Sementara itu, Suparman perwakilan PT GAL, menyebut air limbah yang ada di area kebun tidak mengalir ke Sungai Kapuas dan Sungai Barito. Pasalnya, jarak antara batas akhir area parit kebun dan Sungai Barito serta Sungai Kapuas cukup jauh.
“Antara parit akhir kebun ke Sungai Kapuas lebih kurang 16 kilometer (km). Sedangkan jarak ke Sungai Barito lebih kurang 25 km,” jelas Suparman. c-hr